Berita

Foto/RMOL

Hukum

Eddy Sindoro Tak Bisa Dituntut Penjara Lebih Dari 5 Tahun, Lucas Bisa

JUMAT, 15 MARET 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa tuntutan terhadap advokat Lucas lebih tinggi dari bekas petinggi Lippo Eddy Sindoro.

"Tidak bisa diperbandingkan antara tuntutan Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas karena pasalnya berbeda," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/3).

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara, sementara Lucas dituntut 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Eddy Sindoro, adapun Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Febri menjelaskan KPK menuntut Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Adapun Eddy Sindoro dituntut sebagai pemberi suap dengan pasal yang disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan maksimal hukuma lima tahun.

"Jadi, tidak mungkin bisa dituntut lebih dari 5 tahun," tukas Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya