Berita

Foto/RMOL

Hukum

Eddy Sindoro Tak Bisa Dituntut Penjara Lebih Dari 5 Tahun, Lucas Bisa

JUMAT, 15 MARET 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa tuntutan terhadap advokat Lucas lebih tinggi dari bekas petinggi Lippo Eddy Sindoro.

"Tidak bisa diperbandingkan antara tuntutan Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas karena pasalnya berbeda," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/3).

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara, sementara Lucas dituntut 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus Eddy Sindoro, adapun Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Febri menjelaskan KPK menuntut Lucas dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Adapun Eddy Sindoro dituntut sebagai pemberi suap dengan pasal yang disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan maksimal hukuma lima tahun.

"Jadi, tidak mungkin bisa dituntut lebih dari 5 tahun," tukas Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya