Berita

Bupati Remigo dibawa ke Medan/RMOL

Hukum

Dibawa Ke Medan, Bupati Remigo Segera Disidang

KAMIS, 14 MARET 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Phakpak Barat non aktif Remigo Yolando Berutu beserta Plt. Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

"Penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Medan," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3).


Menurutnya, tiga tersangka telah dibawa ke Medan untuk menunggu proses persidangan.

Remigo Yolando Berutu dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, sementara Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring di Rutan Tanjung Gusta.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Rijal selaku kontraktor yang menggarap proyek pengaspalan ruas Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai Rp 4,57 miliar.

Rijal diduga memberikan suap kepada Remigo dan David sebesar Rp 550 juta. Uang itu merupakan komitmen fee 15 persen dari nilai proyek.

"Selama penyidikan KPK memeriksaan terhadap 50 orang saksi," ujar Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya