Bupati Remigo dibawa ke Medan/RMOL
Bupati Phakpak Barat non aktif Remigo Yolando Berutu beserta Plt. Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Medan," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3).
Menurutnya, tiga tersangka telah dibawa ke Medan untuk menunggu proses persidangan.
Remigo Yolando Berutu dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, sementara Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring di Rutan Tanjung Gusta.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni Rijal selaku kontraktor yang menggarap proyek pengaspalan ruas Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai Rp 4,57 miliar.
Rijal diduga memberikan suap kepada Remigo dan David sebesar Rp 550 juta. Uang itu merupakan komitmen fee 15 persen dari nilai proyek.
"Selama penyidikan KPK memeriksaan terhadap 50 orang saksi," ujar Febri.