Berita

Saut Situmorang (kanan) bersama Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Inilah Dua Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Kampar

KAMIS, 14 MARET 2019 | 19:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka itu adalah ADN (Adnan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: ADN dan IKS terkait dugaan suap proyek infrastruktur terkait pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau," jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (14/3).


Saut melanjutkan, tersangka ADN diduga memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka IKS.

Pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan jembatan Waterfront City. Kemudian, proyek tersebut diteken dengan nilai Rp 15,1 miliar untuk pekerjaan pondasi jembatan.

Atas dasar itu, KPK meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Selanjutnya, KPK menduga telah terjadi kongkalikong antara ADN dan IKS terkait penetapan harga pembangunan Jembatan Waterfront City yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
ADN diduga menerima uang kurang Iebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.

"KPK menyayangkan korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Semestinya, sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan sikap tegas menerapkan good corporate governance," ucap Saut.

Dalam proyek ini, telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya