Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Panggil Dua Kontraktor Terkait Suap Mantan Bupati Lampung Tengah

KAMIS, 14 MARET 2019 | 11:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang kontraktor yakni Aziz dan Alex sebagai saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.

Kedua kontraktor ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Begitu kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (14/3).


"Hari ini KPK memanggil dua orang kontraktor Aziz dan Alex, sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar.

Selain menetapkan tersangka Bupati Lampung Tengah, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Vonis ini berkenaan dengan kasus suap terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah guna memuluskan rencana pinjaman Pemkab ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya