Berita

Siti Aisyah/Net

Politik

TKN: Tidak Mungkin Siti Aisyah Hadapi Proses Hukum Tanpa Pemerintah

KAMIS, 14 MARET 2019 | 07:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin membenarkan bahwa pembebasan Siti Aisyah murni keputusan hukum Malaysia.

Jurubicara TKN, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Jokowi juga tidak pernah menyatakan bahwa pembebasan itu merupakan hasil lobi-lobi yang dilakukan pemerintah.

“Yang Presiden Jokowi dan jajaran menterinya katakan, proses pendampingan hukum dan advokasi dengan optimal. Itu upaya hukum yang sah dalam dunia internasional,” tegas Ace dalam kicauannya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (14/3).


Diuraikan Ace, sejak awal kasus pembunuhan pria yang disebut sebagai Kim Jong Nam dan menyeret nama warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, sebagai pihak yang terlibat, pemerintah langsung bergerak untuk memastikan yang bersangkutan mendapat proses persidangan yang adil.

Menlu Retno Marsudi, kata dia, langsung menghubungi Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah Hj Aman. Tim KBRI juga dikirim ke Malaysia untuk mendapatkan akses ke Siti Aisyah.

“Presiden Jokowi saat bertemu dengan Mahathir Mohammad pun sempat membahas kasus yang menimpa Siti, pun dengan Polri yang juga membuka komunikasi dengan kepolisian Malaysia yang menangani kasus tersebut,” sambungnya.

Pemerintah bahkan menunjuk pengacara dari Firma Gooi & Azura di Malaysia, yang sudah terkenal menyelesaikan persoalan WNI. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dengan Kejaksaan Agung Malaysia juga terus dilakukan.

“Sesuai dengan logika akal sehat saja, tidak mungkin seorang WNI Siti Aisyah yang awam bahkan menjadi korban dalam kasus pembunuhan itu dapat menghadapi proses hukum yang begitu rumit di negara orang tanpa bantuan dan pendampingan hukum yang total dari pemerintah Indonesia,” sambung politisi Golkar itu.

Terlebih, kasus Aisyah menyita perhatian dunia internasional. Sebab pria yang diduga dibunuhnya disebut-sebut sebagai anggota keluarga pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

“Malaysia dapat sorotan dari dunia internasional dan Siti yang bukan warga negara Malaysia dapat jadi sasaran empuk untuk dikambinghitamkan jika Indonesia tidak peduli,” lanjutnya.

Menurut politisi Golkar ini, tanpa pendampingan hukum dan proses diplomasi yang total dari pemerintah Indonesia, Kejaksaan Agung Malaysia belum tentu menarik berkas persidangan Siti Aisyah. Sebab, Agustus 2018 hakim telah menyatakan saksi dan bukti kasus ini sudah cukup, sehingga persidangan terhadap Siti layak untuk dilanjutkan.

“Alasan Jaksa penuntut Siti menarik berkasnya adalah karena tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi dalam kasus Siti Aisyah. Saat ditanya kenapa Jaksa tidak bisa menghadirkan bukti dan saksi untuk melanjutkan persidangan, jaksa tidak menjawab dan memberikan alasan,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya