Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Defisit Neraca Transaksi Berjalan

KAMIS, 14 MARET 2019 | 04:19 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENINGKATAN defisit neraca transaksi berjalan membuat pemerintah ingin membentuk Kementerian Ekspor dan Kementerian Investasi.

Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia meningkat dari minus 17.519 juta dolar AS tahun 2015 menjadi minus 31.060 juta dolar AS tahun 2018.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan neraca transaksi finansial, yaitu investasi langsung, investasi portofolio, derivatif, dan investasi lainnya yang kesemua dari rincian pengelompokan neraca transaksi finansial menunjukkan tanda surplus, sehingga tidak ada alasan untuk mempersoalkan kinerja investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Juga tidak ada urgensi untuk mengubah BKPM dengan membentuk menjadi Kementerian Investasi.


Demikian pula sesungguhnya tidak ada masalah dengan neraca ekspor barang maupun neraca pendapatan sekunder yang menunjukkan kinerja surplus. Akibatnya adalah tidak ada urgensi untuk membentuk Kementerian Ekspor.

Juga tidak ada alasan untuk mempersoalkan kinerja Kementerian Perdagangan. Masalah defisit neraca transaksi berjalan disebabkan oleh defisit neraca jasa-jasa dan defisit neraca pendapatan primer.

Defisit neraca jasa-jasa disebabkan oleh defisit-defisit dari neraca-neraca yang dijumpai pada jasa pemeliharaan dan perbaikan, transportasi, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, biaya penggunaan kekayaan intelektual, jasa telekomunikasi, komputer, dan informasi, serta jasa bisnis lainnya.

Defisit neraca transportasi terjadi pada transportasi penumpang, transportasi barang, dan transportasi lainnya pada perjalanan lintas negara. Kemudian defisit neraca pendapatan primer disebabkan oleh defisit neraca kompensasi tenaga kerja dan defisit neraca pendapatan investasi.

Jadi maksud pemerintah meningkatkan investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya itu yang bersumber dari luar negeri menimbulkan konsekuensi terjadinya defisit pada neraca pendapatan primer. Defisit neraca pendapatan primer semula sebesar minus 28.379 juta dolar AS tahun 2015 meningkat menjadi minus 30.420 juta dolar AS.

Jadi maksud pemerintah untuk mengubah kondisi neraca transaksi berjalan dari defisit menjadi surplus dengan cara meningkatkan investasi dalam bentuk transaksi finansial itu sesungguhnya justru menimbulkan peningkatan defisit pendapatan primer yang nilainya lebih besar.

Yang terjadi adalah bukan menjadi lebih baik, melainkan lebih buruk. Hal itu disebabkan oleh nilai surplus neraca transaksi finansial mempunyai nilai lebih kecil dibandingkan nilai defisit pendapatan primer, yaitu surplus neraca transaksi finansial sebesar 16.843 juta dolar AS tahun 2015 dan sebesar 25.108 juta dolar AS tahun 2018.

Akibatnya, strategi meningkatkan investasi asing tadi perlu diikuti perbaikan neraca pendapatan primer yang lebih adil dan perbaikan peran jasa-jasa di atas dengan merestrukturisasi jasa-jasa asing menjadi peningkatan peran dan kepemilikan dalam negeri. Ketika pemerintah memberikan peran asing lebih besar dibandingkan dalam negeri, yang terjadi adalah defisit neraca transaksi berjalan justru memburuk.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu  Buana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya