Berita

Sibron Azis/Net

Hukum

Sibron Azis Segera Duduk Di Kursi Terdakwa

KAMIS, 14 MARET 2019 | 01:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Pengusaha Sibron Azis segera menjalani persidangan di pengadilan khusus korupsi. Pasalnya, berkas perkara suap terkait pelaksana proyek infrastruktur yang menjerat pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri itu hampir rampung dan secepatnya dilimpahkan oleh KPK.

"Dalam waktu dekat kami rencanakan (berkas perkaranya) selesai," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).

Sibron ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap Rp 1,28 miliar kepada Bupati Mesuji Khamami. Suap diberikan sebagai fee atas empat proyek infrastruktur di Mesuji yang dikerjakan perusahaan milik Sibron.


Duit diserahterimakan kepada Khamami dengan dititipkan melalui adik Khamami, Taufik Hidayat. Saat digerebek tim KPK, duit Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral.

KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

Selain berkas Sibron, Febri juga memastikan berkas perkara yang hampir rampung atas nama Kardinal. Dalam perkara suap menyuap terkait proyek infrastruktur di Mesuji, Kardinal ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap.

"Jika semuanya sudah lengkap maka penyidikan untuk dua orang yang diduga sebagai pihak pemberi itu bisa selesai. Nanti akan diinfokan lebih lanjut perkembangannya," demikian kata Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya