Tiga terpidana kasus mafia anggaran/Faisal
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Empat terpidana tersebut adalah Ditjen Kemenkeu Yaya Purnomo, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Konsultan Eka Kamaludin, dan Sekda Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto.
Febri mengatakan, keempatnya terjerat kasus yang berbeda. Gatot terjerat kasus jual beli anggaran Pemkab Bandung, sedangkan tiga lainnya tersandung kasus mafia anggaran. Ketiganya berupaya agar Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
"Gatot Rachmanto dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Bandung dan mendapat vonis 1 tahun subsider 2 bulan penjara dan akan dilakukan eksekusi oleh KPK di Rutan Klas I Bandung," kata Febri.
Sementara itu, terpidana kasus mafia anggaran yakni Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara di PN Jakarta Pusat, Amin Santono divonis 8 tahun penjara, dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara. Mereka akan dieksekusi KPK di Lapas Sukamiskin Bandung.
"Selain itu, terpidana Eka Kamaluddin juga telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya
asset recovery," pungkasnya.