Berita

Itoc Tochija/Net

Hukum

Eks Wali Kota Cimahi Pakai Alat Bantu Napas

Kembali Diadili Karena Kasus Pasar
RABU, 13 MARET 2019 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Itoc Tochija, mantan Wali Kota Cimahi kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasusnya masih seputar proyek pasar.

Itoc yang pernah menjadi kepala daerah dua periode itu didakwa korupsi proyek pemban­gunan Pasar Raya Cibeureum. Proyek yang dibiayai APBD 2006 dan 2007 itu merugikan negara Rp 37 miliar.

Pada sidang perdana kemarin, jaksa membacakan surat dakwaan. Kasus yang menjerat Itoc ini bermula dari penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Cimahi kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.


Suntik dana ini dalam rangka kerja sama pembangunan dan pengoperasian Pasar Raya Cibeureum. Antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana.

"Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri," kata jaksa membacakan dakwaan.

PT Lingga Buana akan me­nyiapkan lahan 24.790 meterpersegi untuk lokasi pasar. Padahal tanah itu belum memiliki sertifikat. Bahkan ada yang masih sengketa.

Namun, Itoc tetap menyetujui penyertaan modal untuk kerja sama itu. Pemkot Cimahi jugamengucurkan dana Rp 10,1 miliar untuk membeli tanah 4.500 meter persegi untuk lokasi pasar.

Padahal dalam perjanjian kerja sama, lahan disediakan PT Lingga Buana. Bukan Pemkot Cimahi.

Di tengah jalan, kerja sama diputus karena pembangunan pasar terkendala. PD Jati Mandiri dan PT Lingga Buana kemudian membuat kesepakatan membagi kekayaan kerja sama operasi.

Kesepakatan itu justru menguntungkan PT Lingga Buana sebesar Rp37 miliar. Padahal, sesuai kesepakatan awal peru­sahaan ini hanya bermodalkan ta­nah. Sedangkan untuk pembangu­nan pasar dari penyertaan modal Pemkot Cimahi Rp 42 miliar.

Perbuatan dianggap merugikannegara. Sebaliknya menguntung­kan PT Lingga Buana. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum pembacaan dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk membawa tabung oksigen dan selang bantu napas. "Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," pinta Itoc. Ketua maje­lis hakim Muhammad Razad mengizinkan.

Di tengah pembacaan dak­waan, Itoc tiba-tiba meminta stafnya membawakan tabung oksigen warna hijau ke dekat tempat duduknya.

Jaksa pun menghentikan pem­bacaan surat dakwaan. Setelah Itoc mengenakan selang bantu napas, pembacaan dakwaan dilanjutkan.

Sebelumnya, Itoc pernah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Itoc dan istrinya, Atty Suharti didakwa menerima suap dari kontraktor Pasar Atas Cimahi.

Atty menjadi Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan Itoc. Namun ia tak menyelesaikan masa jabatannya agar dicokok KPK pada Desember 2016.

Itoc divonis bersalah dan dihu­kum 7 tahun penjara. Sedangkan Atty 4 tahun penjara. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya