Berita

Itoc Tochija/Net

Hukum

Eks Wali Kota Cimahi Pakai Alat Bantu Napas

Kembali Diadili Karena Kasus Pasar
RABU, 13 MARET 2019 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Itoc Tochija, mantan Wali Kota Cimahi kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kasusnya masih seputar proyek pasar.

Itoc yang pernah menjadi kepala daerah dua periode itu didakwa korupsi proyek pemban­gunan Pasar Raya Cibeureum. Proyek yang dibiayai APBD 2006 dan 2007 itu merugikan negara Rp 37 miliar.

Pada sidang perdana kemarin, jaksa membacakan surat dakwaan. Kasus yang menjerat Itoc ini bermula dari penyertaan modal yang dilakukan Pemkot Cimahi kepada PD Jati Mandiri sebesar Rp 42 miliar.


Suntik dana ini dalam rangka kerja sama pembangunan dan pengoperasian Pasar Raya Cibeureum. Antara PD Jati Mandiri dengan PT Lingga Buana.

"Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri," kata jaksa membacakan dakwaan.

PT Lingga Buana akan me­nyiapkan lahan 24.790 meterpersegi untuk lokasi pasar. Padahal tanah itu belum memiliki sertifikat. Bahkan ada yang masih sengketa.

Namun, Itoc tetap menyetujui penyertaan modal untuk kerja sama itu. Pemkot Cimahi jugamengucurkan dana Rp 10,1 miliar untuk membeli tanah 4.500 meter persegi untuk lokasi pasar.

Padahal dalam perjanjian kerja sama, lahan disediakan PT Lingga Buana. Bukan Pemkot Cimahi.

Di tengah jalan, kerja sama diputus karena pembangunan pasar terkendala. PD Jati Mandiri dan PT Lingga Buana kemudian membuat kesepakatan membagi kekayaan kerja sama operasi.

Kesepakatan itu justru menguntungkan PT Lingga Buana sebesar Rp37 miliar. Padahal, sesuai kesepakatan awal peru­sahaan ini hanya bermodalkan ta­nah. Sedangkan untuk pembangu­nan pasar dari penyertaan modal Pemkot Cimahi Rp 42 miliar.

Perbuatan dianggap merugikannegara. Sebaliknya menguntung­kan PT Lingga Buana. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum pembacaan dakwaan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk membawa tabung oksigen dan selang bantu napas. "Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," pinta Itoc. Ketua maje­lis hakim Muhammad Razad mengizinkan.

Di tengah pembacaan dak­waan, Itoc tiba-tiba meminta stafnya membawakan tabung oksigen warna hijau ke dekat tempat duduknya.

Jaksa pun menghentikan pem­bacaan surat dakwaan. Setelah Itoc mengenakan selang bantu napas, pembacaan dakwaan dilanjutkan.

Sebelumnya, Itoc pernah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Itoc dan istrinya, Atty Suharti didakwa menerima suap dari kontraktor Pasar Atas Cimahi.

Atty menjadi Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan Itoc. Namun ia tak menyelesaikan masa jabatannya agar dicokok KPK pada Desember 2016.

Itoc divonis bersalah dan dihu­kum 7 tahun penjara. Sedangkan Atty 4 tahun penjara. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya