Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Petinggi Meikarta

SELASA, 12 MARET 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas putusan Billy Sindoro.

"Saya ingin sampaikan hari ini di hari yang ke tujuh, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan suap proses perizinan proyek Meikarta. Sementara, jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.


"Kenapa KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata Febri.

Status Billy Sindoro sebagai residivis juga diharapkan menjadi masukan sebagai pertimbangan dalam pengajuan banding.

"Kami juga mencermati tentu saja dan kami harap itu juga nanti menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Sehingga kami harap hal ini juga dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," tegas Febri.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Empat orang selaku pemberi suap dari pihak swasta yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara lima tersangka penerima suap yaitu Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnohor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.   

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya