Berita

Eni Maulani Saragih/Net

Hukum

Putusan Inkrah, KPK Tagih Uang Pengganti

Perkara Eni Maulani Saragih
SELASA, 12 MARET 2019 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menyatakan menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan membayar uang pengganti Rp 5,87 miliar plus 40 ribu dolar Singapura.

Politisi Golkar itu terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau 1 dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha.


"Kami sudah menentukan sikap bahwa kami menerima putusan Eni," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan kemarin.

Alasannya, putusan hakim telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan, mengharuskan membayar uang pengganti, menolak permohonan justice collaborator (JS) serta adanya sanksi tambahan pencabutan hak politik.

"Semua tuntutan kita diako­modir majelis hakim termasuk fakta-fakta persidangan," ujar Ronald.

Eni lebih dulu menyatakan menerima vonis. Ia disampaikan usai pembacaan putusan. Lantaran pihak Eni dan jaksa menerima putusan hakim, perkara ini telah berkekuatan hu­kum tetap (inkrah).

Putusan bisa dieksekusi. Eni bakal dipindah ke lembaga pemasyarakat. Jaksa juga akan menagih pembayaran denda dan uang pengganti kepada Eni. "Nanti jaksa eksekutor yang melakukan," kata Ronald

Sebelumnya, Eni telah me­negaskan bakal melunasi uang pengganti sebagai putusan hakim. Ia akan minta bantu­an keluarganya. Suami Eni, Muhammad Al Khadziq ada­lah Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam putusan hakim disebutkan Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources. Eni mem­bantu Blackgold dan anak usa­hanya PT Samantaka Batubara terlibat proyek PLTU Riau 1.

Menurut hakim, perbuatan Eni memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Rinciannya, Rp 250 juta dari dari Direktur PTSmelting, Prihadi Santoso. Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja memberikan Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Kemudian, Rp 250 juta dari Iswan Ibrahim, Presiden Direktur PT Isargas. Sedangkan Rp5 miliar lagi dari Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Hakim menyatakan perbuatan Eni memenuhi dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari fakta persidangan perkara Eni, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus suap.

Ia memberikan kepada Eni agar membantu persoalan pe­mutusan kontrak penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR diang­gap bisa melobi dan mempen­garuhi Kementerian ESDM. KPK masih mengembangkan kasus ini. Sejumlah petinggi PT Borneo telah dicekal. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya