Berita

Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Nama Aspri Imam Nahrowi Disebut Dalam Surat Dakwaan, KPK Siap Dalami

SELASA, 12 MARET 2019 | 07:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Disebutnya nama Miftahul Ulum asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi, dalam surat dakwaan dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan terus didalami oleh KPK.
 
Terlebih, surat dakwaan belum seluruhnya menguraikan fakta-fakta yang akan dibongkar dalam persidangan.
 
Begitu diungkapkan Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (11/3).
 

 
Febri mengungkapkan, secara spesifik surat dakwaan belum menguraikan seluruh fakta yang akan dibuka di proses persidangan nanti. Karenanya, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami oleh KPK.
 
"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai dari level Menpora (Imam Nahrowi) kemudian Deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora juga penjabat di KONI," imbuhnya.
 
Dalam kasus ini, Bendahara KONI Jhonny E Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.
 
Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya