Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/RMOL

Hukum

Ketua KPK: Vonis Billy Sindoro Mestinya Diperberat

SENIN, 11 MARET 2019 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh harapan besar kepada hakim untuk menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro.     

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, vonis terhadap bos Lippo Group itu dirasa masih ringan. Terlebih, Billy Sindoro telah divonis dua kali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Makanya kalau sudah dua kali kan seperti residivis, mestinya diperberat. Kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu. Semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua pertiga dari tuntutan," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/3).


Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara JPU KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Agus, hukuman yang dijatuhkan terhadap Billy Sindoro masih sangat rendah. Namun demikian, KPK masih belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding terkait vonis tersebut.

"Ya nanti itu, masih kita bicarakan," katanya.

Majleis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Billy Sindoro terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Suap dimaksud untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya