Berita

Wanda Hamidah/Net

Politik

RUU Permusikan Harus Lindungi Seni Dan Budaya

SENIN, 11 MARET 2019 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU Permusikan harus bisa menjadi landasan dalam memproteksi dan mengembangkan seni budaya Indonesia. Jangan sampai UU tersebut membatasi atau menghambat proses kreasi anak bangsa.

Atas alasan itu, politisi Nasdem Wanda Hamidah mendesak agar draf RUU Permusikan direvisi. Sebab, banyak pasal yang menjadi polemik karena mengambat kerativitas dalam bermusik.

“Draf RUU Permusikan perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/3).


Wanda menyoroti pasal 5 draf tersebut yang dianggap telah membatasi kreasi pekerja seni. Sebab, pasal dengan tujuh ayat tersebut berisi larangan-larangan yang tidak rasional dalam penciptaan musik. Seperti, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, hingga dilarang menodai agama.

“Musisi juga dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," urai caleg Nasdem dari Dapil DKI 1 tersebut.

Larangan itu bersifat karet karena bisa dipelintir sesuai keinginan pelapor atau penegak hukum. Sehingga, berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

“Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan dan tentu ada pasal lainnya yang potensi membonsai pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," katanya.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah yang menjadi pengusul telah mencabut usulan RUU Permusikan. Namun demikain, RUU ini masih bergulir di Badan Legislatif DPR dan baru dapat dicabut secara resmi setelah melewati evaluasi rapat kerja kembali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya