Berita

Rita Widyasari/Net

Hukum

Penyuap Bupati Kukar Tetap Dibui 3,5 Tahun

Kasasi Ditolak
SENIN, 11 MARET 2019 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya Direktur Utara PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun untuk mendapatkan keringanan huku­man, kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasinya.

Penyuap Bupati Kuta Kartanegara Rita Widyasari itu tetap dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi Abun, majelis hakim MA juga menolakkasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengajukan kasasi lantaran vonis di tingkat banding masih lebih rendah dari tuntutan.


"Menolak kasasi jaksa penun­tut umum (KPK) dan terdakwa (Hery Susanto Gun) tolak," bu­nyi petikan putusan seperti yang dilansir di laman MA.

Vonis kasasi Abun itu te­lah diputus sejak Rabu (9/1). Susunan majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu yak­ni Syamsul Rakan Chaniago (Ketua Majelis) serta dua ang­gota Leopold Luhut Hutagalung dan Salman Luthan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kasasi diaju­kan dengan harapan MA dapat mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

KPK memandang ancaman hukuman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari pihak yang menerima suap.

"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan per­buatan korupsi terdakwa ter­bukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," kata Febri.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­jatuhkan vonis kepada Abun 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti me­nyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dalam pertimbangannya, ha­kim menyatakan Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Tujuannya agar Rita menandatangani izin lokasi perkebunan sawit PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Vonis itu kemudian dikuat­kan di tingkat banding. Majelis hakim banding menilai vonis kepada Abun sudah setimpal dengan perbuatan.

Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait penerbitan perizinan dan pelaksanaan proyek Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti men­erima uang Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebu­nan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya