Berita

Rita Widyasari/Net

Hukum

Penyuap Bupati Kukar Tetap Dibui 3,5 Tahun

Kasasi Ditolak
SENIN, 11 MARET 2019 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya Direktur Utara PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun alias Abun untuk mendapatkan keringanan huku­man, kandas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasinya.

Penyuap Bupati Kuta Kartanegara Rita Widyasari itu tetap dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi Abun, majelis hakim MA juga menolakkasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengajukan kasasi lantaran vonis di tingkat banding masih lebih rendah dari tuntutan.


"Menolak kasasi jaksa penun­tut umum (KPK) dan terdakwa (Hery Susanto Gun) tolak," bu­nyi petikan putusan seperti yang dilansir di laman MA.

Vonis kasasi Abun itu te­lah diputus sejak Rabu (9/1). Susunan majelis hakim kasasi yang memutus perkara itu yak­ni Syamsul Rakan Chaniago (Ketua Majelis) serta dua ang­gota Leopold Luhut Hutagalung dan Salman Luthan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kasasi diaju­kan dengan harapan MA dapat mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.

KPK memandang ancaman hukuman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari pihak yang menerima suap.

"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan per­buatan korupsi terdakwa ter­bukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan. Namun, kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK 4 tahun 6 bulan," kata Febri.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta men­jatuhkan vonis kepada Abun 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abun terbukti me­nyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Dalam pertimbangannya, ha­kim menyatakan Abun terbukti memberikan uang Rp 6 miliar ke Rita Widyasari. Tujuannya agar Rita menandatangani izin lokasi perkebunan sawit PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Vonis itu kemudian dikuat­kan di tingkat banding. Majelis hakim banding menilai vonis kepada Abun sudah setimpal dengan perbuatan.

Sementara itu, Rita Widyasari juga sudah divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait penerbitan perizinan dan pelaksanaan proyek Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti men­erima uang Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebu­nan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya