Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sudah Rp 22 Miliar Uang Proyek SPAM Dikembalikan Pejabat Kementerian PUPR

JUMAT, 08 MARET 2019 | 20:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jumlah uang yang dikembalikan pejabat Kementerian PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) terus bertambah.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali dugaan pelaku lain dalam proyek yang dilakukan hampir di seluruh daerah.

"Sebanyak 59 kasatker Kementerian PUPR telah mengembalikan uang senilai Rp 22 miliar, kemudian 148.500 US dolar dan 28.100 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).


Febri mengatakan, berdasarkan penyelidikan, aliran dana sebagian besar mengalir ke PT WKE dan PT TSP. Penyelewengan dalam proyek pengadaan air minum itu terjadi di hampir setiap daerah secara massif.

"Ini sangat kami sayangkan ternyata proyek SPAM ini terjadi di berbagai daerah dan sangat massif. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut," jelasnya.

Meski begitu, KPK menyambut baik sikap kooperatif para pejabat PUPR yang telah mengembalikan uang.

"Kami hargai pengembalian uang ini. Yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan tersangka. Empat tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya