Berita

Foto/Net

Hukum

Politisi Golkar Kena Stroke, Sidangnya Ditunda 3 Bulan

Kasus Suap Berjamaah DPRD Sumut
JUMAT, 08 MARET 2019 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap DPRD Sumatera Utara, Helmiati.

Politisi Partai Golkar itu kena stroke saat menjalani masa pena­hanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada sidang Rabu kemarin, jaksa KPK hanya membacakan tuntutan terhadap dua kolega Helmiati: Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.


Dalam perkara ini, Helmiati, Muslim dan Sonny didakwa bersamaan. Menurut Jaksa Luki Dwi Nugroho, seharusnya Helmiati juga menjalani sidang tun­tutan bersamaan dengan Muslim dan Sonny.

"Namun, Helmiati sedang menjalani perawatan kesehatan atas penyakit stroke yang dialaminya," kata Luki.

Ia juga mengungkapkan, majelis hakim mengubah status penahanan Helmiati menjadi tahanan kota atas dasar ke­manusiaan.

Dengan dikeluarkan dari ru­tan, Helmiati bisa mendapatkan perawatan lebih intensif. Luki mengatakan, sidang pemba­caan tuntutan ditunda 3 bulan menunggu Helmiati pulih.

"Namun apabila hingga tiga bulan ke depan Helmiati masih sakit, maka jaksa membacakan tuntutan agar ada kepastian hu­kum," tandasnya.

Dalam sidang Rabu (6/3), jak­sa KPK membacakan tuntutan terhadap Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Keduanya di­tuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, Perubahan APBD 2012, APBD 2014, Perubahan APBD 2014, dan APBD 2015 serta menarik usulan pengajuan hak interpe­lasi mengenai poligami Gatot pada 2015.

Jaksa menyebut, Muslim menerimatotal Rp615 juta dari Gatot untuk hal-hal tersebut di atas. Sedangkan Sonny Rp 495 juta.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dikenakan huku­man membayar uang peng­ganti. Untuk Muslim besarnya Rp 392,5 juta. Sedangkan Sonny Rp 250 juta.

Sebelumnya, Muslim telah mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya ke KPK. Jumlahnya Rp 222,5 juta. Pengembalian saat proses peny­idikan. Hal yang sama ditempuh Sonny, yang mengembalikan Rp 245 juta.

"Apabila terdakwa tidak mem­bayar uang pengganti dalamtenggat waktu satu bulan sesu­dah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya da­pat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun," Luki membacakan amar tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Muslim dan Sonny dikena­kan pidana tambahan pencabutan hak politik. Lamanya 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tam­bahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabu­tan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tuntut Luki.

Sementara itu, KPK telah merampungkan penyidikan perkara mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban.

Perkara politisi PBB langsung dilimpahkan ke penuntutan. "Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke­pada penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Untuk merampungkan berkas perkara Ferry, penyidik memeriksa 175 saksi. Ferry juga bakal didakwa menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho yang disebut "uang ketok".

Ferry sempat diburu KPK lantaran mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini. Tim KPK sempat mengubek-ubek Kota Medan dan Binjai. Namun keberadaan Ferry tak terendus.

Ferry pun dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Setelah 3 bulan buron, ia menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Ferry diantar polisi ke kan­tor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka langsung ditahan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya