Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Tujuh Faktor Penentu Dan Darurat Pemilu Serentak 2019

KAMIS, 07 MARET 2019 | 22:01 WIB

WACANA teknis penyelenggaraaan Pemilu Serentak 2019 semakin memadati pemberitaan maupun analisis di media massa bersumber pada pusat-pusat produksi opini, seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, juga pendapat para politisi dan pengamat politik.

Perhatian publik dan terutama pemangku kepentingan pelaksanaan demokrasi elektoral terpusat pada KPU yang beberapa hari terakhir ini terus mengomunikasikan persoalan-persoalan yang dihadapi dan harus segera diatasi.

Secara teknis dan politis terdapat tujuh faktor penentu pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden serentak yang akan datang.


Tingkat kesiapan kelembagaan, kelancaran tahap-tahap pelaksanaan, ketepatan jadwal dan antisipasi kendala, kelengkapan regulasi tehnis, penyediaan logistik, partisipasi rakyat, serta koordinasi efektif dengan instansi pemerintah dan penegak hukum adalah tujuh faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pemilu serentak 2019.

Penyusunan jadwal Pemilu Serentak harus mengantisipasi serta memperhitungkan secara cermat, kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang di TPS, penghitungan dan rekapitulasi suara ulang di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, pemilu lanjutan, pemilu susulan, serta pengajuan keberatan tentang hasil pilpres dan pileg ke Mahkamah Konstitusi.

Faktor logistik pasti akan sangat menentukan. Pengadaan dan distribusi logistik pemilu harus memenuhi syarat tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat waktu, tepat lokasi dan tepat aturan. Kotak suara yang saat ini terbuat dari karton atau publik menyebutnya Kotak Kardus harus menjadi perhatian serius yang cermat bila kendala cuaca tidak bersahabat, kendala lingkungan yang bermedan berat, seperti melewati sungai dalam perjalanan ke TPS atau rekap berjenjang dan potensi kecurangan yang menganga. Ketepatan jumlah surat suara, misalnya, harus didasarkan pada akurasi Daftar Pemilih Tetap untuk setiap TPS. Sebagaimana ramai diberitakan bahwa sebagian pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat di Daftat Pemilih Tambahan (DPTb) jumlahnya sangat signifikan tidak bisa menggunakan hak pilih. Dalam catatan KPU jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih.

Nah, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS. Dan jumlah tersebut akan mungkin terus bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019. Maka KPU harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk akurasi jumlah surat suara yang kekuarangan atau mengambil opsi lain.

Belum lagi masalah KTP WNA yang tercatat di DPT di beberapa daerah. Masalah lain lagi yang baru ditemukan adalah 24.456 surat suara yang rusak DPR RI di KPU Kendal, rusak karena bercak tinta pada kolom pemilihan, gambar yang tidak jelas, mengalami lubang pada surat suara dan mengalami sobek. Dan surat suara rusak ini terjadi juga di beberapa daerah lain. Masih ada lagi juga pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang jumlahnya cukup besar. Tentu kendala-kendala ini tidak mudah ditangani semudah membalikkan telapak tangan.

Surat suara juga harus tepat kualitas, tidak cacat warna, pencetakan surat suara, yang memenuhi syarat, dan sebagainya. Di samping itu harus terdistribusikan tepat lokasi dan tepat waktu. Pengadaan logistik harus mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum tentang pengadaan barang dan jasa agar tepat aturan.

Penentu lain adalah faktor regulasi teknis yang harus sudah rampung, partisipasi rakyat harus optimal melalui sosialisasi secara efektif agar tidak terjadi golput politik atau golput administratif, dan tidak kalah pentingnya koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, termasuk unsur-unsur penegak hukum. Harus diingat bahwa Pemilu Serentak 2019 kali ini ada lima model jenis surat suara yang akan dipilih di TPS, merupakan hal baru bagi rakyat, jangan sampai mereka pemilih tidak memahami dan terjadi lonjakan jumlah surat suara tidak sah atau golput administratif.

Sisi lain lagi tentang partisipasi politik rakyat, pada akhir November 2018 lalu Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menyampaikan hasil penelitiannya di tiga daerah yaitu di Riau, Sumatera Barat, dan Yogyakarta. Secara singkat disampaikan bahwa pengenalan responden cukup masih dikatagorikan rendah terhadap waktu pencoblosan, UU Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, dan pengetahuan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Penelitian ini disasarkan pada kalangan mahasiswa.

Apabila ke tujuh faktor yang dipaparkan di atas tidak terwujud maka Pemilu Serentak 2019 ini dipastikan akan dihadapkan pada kendala-kendala strategis yang pada tingkat tertentu dapat mengemuka sebagai situasi darurat pemilu.

Sisa waktu 41 hari lagi tentu masih membuka kemungkinan bagi perbaikan-perbaikan dalam teknis penyelenggaraan pemilu dan tidak sepantasnya pihak-pihak yang bertanggung jawab lebih banyak berwacana, tidak menggunakan otoritas untuk mengambil langkah-langkah cepat mengatasi berbagai persoalan mendesak dalam pelaksanaan pemilu.

Sudah saatnya dikemukakan peringatan, ketidakberhasilan melaksanakan pemilu bukan sekadar membawa konsekuensi teknis administratif akan tetapi dapat menjerumuskan bangsa ke dalam situasi krisis ketatanegaraan.

Tulisan ini bukan berangkat dari kebencian pada penyelenggara pemilu -KPU- atau upaya pendelegitimasian pemilu, akan tetapi lebih merupakan kritik yang bersifat mengingatkan dan konstruktif agar Pemilu Serentak 2019 terlaksana damai, demokratis dan berkualitas.

Girindra Sandino
(Peneliti di Seven Strategic Studies)

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya