Berita

Diskusi Pemilih Cerdas/Net

Politik

Tingkatkan Partisipasi Pengawasan Pemilu, Japri Luncurkan Aplikasi

KAMIS, 07 MARET 2019 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partisipasi milenial sangat dibutuhkan untuk ikut berperan aktif sebagai subyek pengawasan dalam mengawal suksesnya pemilu 2019.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (Japri) Zaenal Lutfi menjelaskan bahwa generasi milenial yang identik dengan aktivitas media sosial harus didorong dan diberikan wadah untuk memproduksi konten yang positif.

“Tidak saja terlibat dalam hiruk-pikuk kampanye dukung-mendukung, tapi juga terlibat pengawasan" ujarnya dalam Diskusi Pemilih Cerdas, di Swiss Bel Hotel Kalibata, Rabu (6/3).


Atas alasan itu, kata Zaenal, pihaknya meluncurkan aplikasi Japri, yang akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan. Laporan yang masuk akan terhubung dengan dashboard yang dapat dipantau oleh Bawaslu dan Kornas Japri.

“Untuk saat ini tersedia versi Beta, sehingga relawan yang sudah terdaftar sudah bisa menggunakan aplikasi Japri,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/3).

Praktisi Hukum Unair, Edward Dewaruci mengapresiasi inovasi Japri tersebut. Dia yakin aplikasi ini bisa menjadi garda depan pengawasan yang lahir dari masyarakat

"Japri memberikan inovasi luar biasa dalam konteks user generated content berbasis IT,” ujar Edward.

Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifudin yang turut hadir dalam acara ini menjelaskan bahwa ada 40 lembaga pemantau pemilu yang sudah terverifikasi di Bawaslu dan ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

Sementara laporan yang masuk dan ditindaklanjuti mencapai 1.200 laporan. Dari jumlah tersebut, hanya 400 laporan pelanggaran yang dikirim oleh relawan/masyarakat.

“Sisanya dari temuan petugas di lapangan. Artinya, partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu terlihat masih sangat rendah" ujar mantan aktivis PMII ini sembari berharap aplikasi Japri bisa meningkatkan partisipasi rakyat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya