Berita

Eddy Sindoro (batik biru)/Net

Hukum

Hakim: Eddy Sindoro Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Diganjar 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Juta
RABU, 06 MARET 2019 | 19:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Eddy Sindoro) selama 4 tahun (penjara) dan biaya denda sebesar 200 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Hakim menyebut Eddy Sindoro terbukti memberikan suap Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diserahkan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP).


Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Hakim menilai Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," kata Hariono membacakan pertimbangan putusan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya