Berita

Persidangan Lucas/RMOL

Hukum

Tidak Terima Tuntutan Jaksa, Lucas Cium Ada Dendam

RABU, 06 MARET 2019 | 17:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengacara Lucas mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 tahun penjara subsider denda Rp 600 juta.

"Tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam, ketidaksenangan. Nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum itu keliru, sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif, ini surbdisitas," paparnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Lucas diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu mantan Presiden Lippo Group Eddy Sindoro melarikan diri.


Lucas diyakini terbukti melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lucas mengaku belum dapat menerima tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan. Dia membantah turut membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam hal ini," jelasnya.

"Jadi Eddy Sindoro dituntut lima tahun saya dituntut 12 tahun. Masalahnya apa kalau bukan suatu dendam, kebencian, kecemburuan. Saya tidak tahu apa, saya tidak ngerti. Sa tidak pernah ada urusan dengan KPK, saya tidak pernah jadi lawyer dalam kasus KPK, tidak pernah dipanggil," beber Lucas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya