Berita

Akil Mochtar/Net

X-Files

2 Kali Dilelang Tak Laku, Dijadikan Rumah Dinas

KPK Hibahkan Rumah Akil Ke KPKNL
RABU, 06 MARET 2019 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pontianak dua kali dilelang. Namun tak laku-laku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghibah­kan aset sitaan dari perkara suap penanganan sengketa pilkada MK itu. Rumah Akil bakal dijadikan rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat.

Rumah itu terletak di kawasan Parit Tokaya, Pontianak. Luas tanahnya 305 meter. Sedangkan luas bangunan 133 meter. Harganya diperkirakan Rp 764,5 juta.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rumah sudah dua kali dilelang pada 2016 dan 2017. Namun tidak ada yang berminat memilikinya.

"Agar barang rampasan dapatdimanfaatkan secara lebih mak­simal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari KPK ke KPKNL Pontianak," ujarnya.

Pihak KPK berharap hibah ini bisa bermanfaat dalam mendukungpelaksanaan tugas in­stansi di bawah. Penyerahannya dilakukan secara simbolis di Pontianak. Dari Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.

Acara ini disaksikan Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Titik Utami dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pontianak, Edih Mulyadi.

Firli menegaskan KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi. Tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

Upaya ini dilakukan denganpenyitaan aset-aset yang diduga berasal hasil korupsi. Meski be­gitu, hakim pula yang memutus­kan status aset sitaan itu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara.

Dalam perkara Akil, KPK menyita empat rumah. Aset itu diduga dibeli dari suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Rumah Akil di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan lebih dulu dihibahkan kepada kejaksaan. Rumah ini memiliki luas tanah 140 meter. Bangunannya berlantai dua seluas 172 meter persegi. Harga taksirannya Rp3 miliar.

Akil diadili karena menerima suap dari 10 penanganan sengketapilkada di MK. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seu­mur hidup. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Akil menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK serta pencucian uang, merupakan kejahatan berat. Bisa mempengaruhi penye­lenggaraan pilkada di daerah.

"Perbuatan terdakwa sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhirbagi masyarakat mencari keadilan seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ketua majelis hakim Suwidya membacakan pertim­bangan putusan.

Perbuatan Akil meruntuhkan wibawa MK. Butuh upaya dan waktu lama mengembalikan ke­percayaan lembaga ini. Majelis hakim menilai tidak ada pertim­bangan yang bisa meringankan. Akil pun divonis maksimal

Vonis penjara seumur hidup ini tak berubah di tingkatbanding maupun kasasi. "Permohonan kasasi M Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim kasasi. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya