Berita

Akil Mochtar/Net

X-Files

2 Kali Dilelang Tak Laku, Dijadikan Rumah Dinas

KPK Hibahkan Rumah Akil Ke KPKNL
RABU, 06 MARET 2019 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pontianak dua kali dilelang. Namun tak laku-laku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghibah­kan aset sitaan dari perkara suap penanganan sengketa pilkada MK itu. Rumah Akil bakal dijadikan rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat.

Rumah itu terletak di kawasan Parit Tokaya, Pontianak. Luas tanahnya 305 meter. Sedangkan luas bangunan 133 meter. Harganya diperkirakan Rp 764,5 juta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rumah sudah dua kali dilelang pada 2016 dan 2017. Namun tidak ada yang berminat memilikinya.

"Agar barang rampasan dapatdimanfaatkan secara lebih mak­simal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari KPK ke KPKNL Pontianak," ujarnya.

Pihak KPK berharap hibah ini bisa bermanfaat dalam mendukungpelaksanaan tugas in­stansi di bawah. Penyerahannya dilakukan secara simbolis di Pontianak. Dari Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.

Acara ini disaksikan Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Titik Utami dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pontianak, Edih Mulyadi.

Firli menegaskan KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi. Tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

Upaya ini dilakukan denganpenyitaan aset-aset yang diduga berasal hasil korupsi. Meski be­gitu, hakim pula yang memutus­kan status aset sitaan itu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara.

Dalam perkara Akil, KPK menyita empat rumah. Aset itu diduga dibeli dari suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Rumah Akil di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan lebih dulu dihibahkan kepada kejaksaan. Rumah ini memiliki luas tanah 140 meter. Bangunannya berlantai dua seluas 172 meter persegi. Harga taksirannya Rp3 miliar.

Akil diadili karena menerima suap dari 10 penanganan sengketapilkada di MK. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seu­mur hidup. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Akil menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK serta pencucian uang, merupakan kejahatan berat. Bisa mempengaruhi penye­lenggaraan pilkada di daerah.

"Perbuatan terdakwa sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhirbagi masyarakat mencari keadilan seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ketua majelis hakim Suwidya membacakan pertim­bangan putusan.

Perbuatan Akil meruntuhkan wibawa MK. Butuh upaya dan waktu lama mengembalikan ke­percayaan lembaga ini. Majelis hakim menilai tidak ada pertim­bangan yang bisa meringankan. Akil pun divonis maksimal

Vonis penjara seumur hidup ini tak berubah di tingkatbanding maupun kasasi. "Permohonan kasasi M Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim kasasi. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya