Berita

Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan inspeksi pasukan/Puspen TNI

Politik

Ombudsman: Ada Tambahan 9 Kementerian Bisa Diisi Militer Aktif

SELASA, 05 MARET 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdengar rencana untuk memasukkan prajurit TNI aktif ke sembilan lembaga negara selain 10 yang sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

"Beberapa kali kan ada rencana usulan revisi UU 34 (UU TNI), dan kalau semula di pasal 47 itu ada 10 (lembaga), sekarang sudah 19. Jadi ada penambahan 9 kementerian sipil yang akan dimasuki (TNI). Itu rencana yang kami dengar," ujar Ninik Rahayu.


Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ayat 2 mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Lanjut Ninik, lembaganya masih mau mengkaji penempatan perwira TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ombudsman masih mengkajinya dengan kementerian-kementerian beserta para ahli.

"Kami sedang tahap mengundang berbagai institusi. Kemarin kami baru bertemu dengan Menkopolhukam, Menhan dan juga Menpan-RB. Kami juga mengundang masyarakat sipil yang selama ini peduli pada isu pertahanan, dan juga dari perguruan tinggi seperti Lemhanas dan Unhan," ungkap Ninik.

Yang pasti, Ombudsman mengumpulkan seluruh informasi dan data terkait rencana penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Untuk sementara ini, Ombudsman masih terbatas dalam memberikan penjelasan publik termasuk kementerian mana saja yang akan dimasuki TNI aktif.

"Ah, panjang. Ya, nantilah, sabar sebentar saja. Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya harus clear. Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret," ucap Ninik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya