Berita

Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan inspeksi pasukan/Puspen TNI

Politik

Ombudsman: Ada Tambahan 9 Kementerian Bisa Diisi Militer Aktif

SELASA, 05 MARET 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdengar rencana untuk memasukkan prajurit TNI aktif ke sembilan lembaga negara selain 10 yang sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

"Beberapa kali kan ada rencana usulan revisi UU 34 (UU TNI), dan kalau semula di pasal 47 itu ada 10 (lembaga), sekarang sudah 19. Jadi ada penambahan 9 kementerian sipil yang akan dimasuki (TNI). Itu rencana yang kami dengar," ujar Ninik Rahayu.


Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ayat 2 mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Lanjut Ninik, lembaganya masih mau mengkaji penempatan perwira TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ombudsman masih mengkajinya dengan kementerian-kementerian beserta para ahli.

"Kami sedang tahap mengundang berbagai institusi. Kemarin kami baru bertemu dengan Menkopolhukam, Menhan dan juga Menpan-RB. Kami juga mengundang masyarakat sipil yang selama ini peduli pada isu pertahanan, dan juga dari perguruan tinggi seperti Lemhanas dan Unhan," ungkap Ninik.

Yang pasti, Ombudsman mengumpulkan seluruh informasi dan data terkait rencana penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Untuk sementara ini, Ombudsman masih terbatas dalam memberikan penjelasan publik termasuk kementerian mana saja yang akan dimasuki TNI aktif.

"Ah, panjang. Ya, nantilah, sabar sebentar saja. Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya harus clear. Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret," ucap Ninik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya