Berita

Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan inspeksi pasukan/Puspen TNI

Politik

Ombudsman: Ada Tambahan 9 Kementerian Bisa Diisi Militer Aktif

SELASA, 05 MARET 2019 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdengar rencana untuk memasukkan prajurit TNI aktif ke sembilan lembaga negara selain 10 yang sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

"Beberapa kali kan ada rencana usulan revisi UU 34 (UU TNI), dan kalau semula di pasal 47 itu ada 10 (lembaga), sekarang sudah 19. Jadi ada penambahan 9 kementerian sipil yang akan dimasuki (TNI). Itu rencana yang kami dengar," ujar Ninik Rahayu.


Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian ayat 2 mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Lanjut Ninik, lembaganya masih mau mengkaji penempatan perwira TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ombudsman masih mengkajinya dengan kementerian-kementerian beserta para ahli.

"Kami sedang tahap mengundang berbagai institusi. Kemarin kami baru bertemu dengan Menkopolhukam, Menhan dan juga Menpan-RB. Kami juga mengundang masyarakat sipil yang selama ini peduli pada isu pertahanan, dan juga dari perguruan tinggi seperti Lemhanas dan Unhan," ungkap Ninik.

Yang pasti, Ombudsman mengumpulkan seluruh informasi dan data terkait rencana penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Untuk sementara ini, Ombudsman masih terbatas dalam memberikan penjelasan publik termasuk kementerian mana saja yang akan dimasuki TNI aktif.

"Ah, panjang. Ya, nantilah, sabar sebentar saja. Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya harus clear. Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret," ucap Ninik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya