Berita

Persidangan Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Sidang Ahmad Dhani, Saksi JPU Mengaku Bukan Pelapor Dan Tak Ada Kata Idiot

SELASA, 05 MARET 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang keenam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam persidangan.

Ada fakta persidangan yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3). Rudi Rosadi saksi pertama yang digadang JPU mampu membuktikan surat dakwaannya, justru meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat bersaksi, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini dicecar oleh ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.


"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang. Mana ada kata kata yang menyebut pendemo idiot," tanya Aldwin pada saksi Rudi.

Rudi langsung menjawab: “Memang tidak ada kata kata tersebut.”

Selain itu, saksi Rudi juga mengakui dirinya tidak mengetahui siapa yang menyebar vlog idiot Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden.

"Saya taunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tahu siapa yang menyebar vlog tersebut," ungkap Rudi.

Saat ditanya tentang keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, Rudi mengamini ucapan Aldwin, jika Koalisi Bela NKRI tidak memiliki legalitas hukum atau ilegal. Tidak ada ijin dari Kemenkumham dan AHU serta tidak memiliki akta pendirian.

Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan #2019GantiPresiden sah secara konstitusional.

"Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," jawab Rudi.

Diterangkan Rudi, ia merupakan orang yang ditunjuk sebagai koordinator orator oleh Koalisi Bela NKRI.

"Saya hanya koordinator saja, tugas saya untuk mengingatkan agar orator tidak menyimpang dari tujuan koalisi Bela NKRI," pungkas Rudi.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini juga menegaskan, bahwa dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor.
 
Nah, dengan keterangan ini, Rudi sekaligus merakat keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor.

"Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor, tapi hanya sebagai koordinator orator saja, sehingga saya tidak tahu pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar. Ia merasa penghadangan dirinya untuk ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi.

"Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat. Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang Anda lakukan adalah intimidasi," kata Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya