Berita

Potongan video Jokowi bagi bingkisan/Net

Politik

Lihat Jokowi Bagi-Bagi Bingkisan, PAN Tuntut Dua Calegnya Dibebaskan

SELASA, 05 MARET 2019 | 11:17 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Dewan Kerhormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mendesak aparat hukum untuk membebaskan dua calon anggota legislatif (caleg) dari partainya, yakni Mandala Shoji dan Lucki Andriani.

"Bebaskan Mandala Shoji dan Lucki Andriani," desaknya sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/3).

Permintaan itu disampaikannya menyusul banyak beredarnya video tentang pembagian kantong bingkisan bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden,


"Pasangan capres-cawapres langsung atau tidak langsung terkait kantong tersebut. Ada juga teriakan dukungan bagi pasangan tertentu. Ada juga orang ‘pembawa pesan’,” tegasnya.

Terakhir, lanjutnya, beredar video Presiden Joko Widodo hadir di sebuah acara. Yang mana di sana nampak jelas ada tumpukan kantong, yang belum diketahui isinya.

"Ada Bima Arya pakai seragam walikota. Ada Johan Budi. Ada aparat kepolisian dan ASN, di antaranya ada yang membagi kantong ke ibu-ibu. Ada adegan Ibu-ibu cium tangan presiden sambil membawa kantong," tambahnya.

Dradjad mengaku tidak akan berkomentar apapun terhadap video-video di atas. Namun dia menuntut pembebasan dua caleg PAN, yaitu Mandala Shoji dan Lucki Andriani yang diproses hukum hanya karena membagi voucher umroh.

Sebab, berbeda dengan bingkisan yang apapun isinya itu, voucher yang dibagikan Mandala Shoji dan Lucki Andriani sama sekali tidak bisa langsung dikonsumsi oleh penerima. Voucher tersebut baru mempunyai nilai moneter jika kedua caleg PAN di atas terpilih.

"Itu pun nilai moneternya masih diundi dulu. Tapi keduanya sekarang dipenjara. Bahkan KPU dengan gagah mencoret keduanya dari DCT," sesalnya.

Maka dari itu, lanjut dia, jika KPU, pengadilan, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham hanya berani tampil garang terhadap dua rakyat jelata seperti Mandala dan Lucki, jelas hukum dan keadilan sudah dicampakkan.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, secara terbuka saya menuntut agar pengadilan dan semua instansi hukum di atas membebaskan Mandala dan Lucki. Saya juga menuntut agar KPU membatalkan pencoretan kedua caleg PAN tersebut. Jangan biarkan pisau hukum dan keadilan tajam ke satu sisi tapi tumpul ke sisi lain," pungkasnya.

Mandala Shoji dan Lucki Andriani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Dia dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan karena dianggap melakukan pelanggaran berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya