Berita

Abdullah Puteh/Net

X-Files

Hakim Tolak Permohonan Jaksa Bacakan BAP Saksi

Sidang Perkara Mantan Gubernur Aceh
SELASA, 05 MARET 2019 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penasihat hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh keberatan dengan rencana jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi.

Keberatan disampaikan pa­da sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Izin majelis, apabila saksi-saksi tersebut tidak di bawah sumpah kami keberatan BAP dibaca­kan," kata Heri Suherman.

Jaksa penuntut umum men­gaku kesulitan menghadirkan tiga saksi di persidangan. Satu saksi diketahui sudah wafat, yakni Imam Muzakir. Dua saksi lainnya yakni Herry Laksomo selaku pelapor, dan seorang staf PT Woyla Raya Abadi.

"Saksi-saksi kita dari Palangkaraya, kita sudah koordinasi dengan Kejati tapi enggak bisa hadir juga. Salah satunya me­mang menghindar, dari staf Woyla itu. Susah kita lacak," kata Jaksa Tambunan.

"Kepada dua saksi, kami su­dah panggil tapi tidak ada kabar. Kalau boleh kami akan bacakan BAP-nya saja," mohon jaksa.

Ketua majelis hakim Kartim Haerudin menanyakan apakah para saksi di-BAP di bawah sumpah. Ia mengingatkan la­gi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam acara pidana, saksi bisa dibaca BAP-nya jika yang bersangkutan sudah diperiksa di bawah sumpah. Jika tidak, maka tidak ada arti," jelas hakim.

Ia mengingatkan kepada jaksa agar berkoordinasi den­gan penyidik. Jika merasa di kemudian hari bakal kesulitan menghadirkan saksi, jaksa bisa minta penyidik memeriksa saksi di bawah sumpah.

"Kekuatan (keterangan) sak­si ada pada sumpah. Apakah nanti keterangannya diakui atau dibantah, silakan. Tapi masih punya arti jika dibaca di sidang," ujar hakim.

Dengan alasan itu, majelis hakim menolak permohonan jaksa membacakan BAP saksi. Majelis kembali memutuskan menunda sidang.

"Kita jangan mandek, (sidang berikutnya) kita kasih kesem­patan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi merin­gankan. Karena itu hak. Bisa dipakai atau tidak, itu hak ter­dakwa," putus hakim. Jaksa tak keberatan.

Puteh diseret ke meja hi­jau karena dituduh menilap uang Herry Laksmono Rp 350 juta. Herry merupakan investor PT Woyla Raya Abadi milik Puteh. Perusahaan ini bergerak di bidang perkayuan di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Herry mengucurkan uang Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ternyata hanya habis biaya Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa Abdullah Puteh, dan atas perbuatannya terdakwa merugikan saksi Herry," dakwa jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Puteh diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan anca­man pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini buntut pelaporan Herry ke polisi. Puteh kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Berkas perkara­nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak Oktober 2018 perkara ini diadili di PN Jakarta Selatan. ***

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya