Berita

Abdullah Puteh/Net

X-Files

Hakim Tolak Permohonan Jaksa Bacakan BAP Saksi

Sidang Perkara Mantan Gubernur Aceh
SELASA, 05 MARET 2019 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penasihat hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh keberatan dengan rencana jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi.

Keberatan disampaikan pa­da sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Izin majelis, apabila saksi-saksi tersebut tidak di bawah sumpah kami keberatan BAP dibaca­kan," kata Heri Suherman.

Jaksa penuntut umum men­gaku kesulitan menghadirkan tiga saksi di persidangan. Satu saksi diketahui sudah wafat, yakni Imam Muzakir. Dua saksi lainnya yakni Herry Laksomo selaku pelapor, dan seorang staf PT Woyla Raya Abadi.


"Saksi-saksi kita dari Palangkaraya, kita sudah koordinasi dengan Kejati tapi enggak bisa hadir juga. Salah satunya me­mang menghindar, dari staf Woyla itu. Susah kita lacak," kata Jaksa Tambunan.

"Kepada dua saksi, kami su­dah panggil tapi tidak ada kabar. Kalau boleh kami akan bacakan BAP-nya saja," mohon jaksa.

Ketua majelis hakim Kartim Haerudin menanyakan apakah para saksi di-BAP di bawah sumpah. Ia mengingatkan la­gi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam acara pidana, saksi bisa dibaca BAP-nya jika yang bersangkutan sudah diperiksa di bawah sumpah. Jika tidak, maka tidak ada arti," jelas hakim.

Ia mengingatkan kepada jaksa agar berkoordinasi den­gan penyidik. Jika merasa di kemudian hari bakal kesulitan menghadirkan saksi, jaksa bisa minta penyidik memeriksa saksi di bawah sumpah.

"Kekuatan (keterangan) sak­si ada pada sumpah. Apakah nanti keterangannya diakui atau dibantah, silakan. Tapi masih punya arti jika dibaca di sidang," ujar hakim.

Dengan alasan itu, majelis hakim menolak permohonan jaksa membacakan BAP saksi. Majelis kembali memutuskan menunda sidang.

"Kita jangan mandek, (sidang berikutnya) kita kasih kesem­patan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi merin­gankan. Karena itu hak. Bisa dipakai atau tidak, itu hak ter­dakwa," putus hakim. Jaksa tak keberatan.

Puteh diseret ke meja hi­jau karena dituduh menilap uang Herry Laksmono Rp 350 juta. Herry merupakan investor PT Woyla Raya Abadi milik Puteh. Perusahaan ini bergerak di bidang perkayuan di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Herry mengucurkan uang Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ternyata hanya habis biaya Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa Abdullah Puteh, dan atas perbuatannya terdakwa merugikan saksi Herry," dakwa jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Puteh diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan anca­man pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini buntut pelaporan Herry ke polisi. Puteh kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Berkas perkara­nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak Oktober 2018 perkara ini diadili di PN Jakarta Selatan. ***

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya