Berita

Abdullah Puteh/Net

X-Files

Hakim Tolak Permohonan Jaksa Bacakan BAP Saksi

Sidang Perkara Mantan Gubernur Aceh
SELASA, 05 MARET 2019 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penasihat hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh keberatan dengan rencana jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi.

Keberatan disampaikan pa­da sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Izin majelis, apabila saksi-saksi tersebut tidak di bawah sumpah kami keberatan BAP dibaca­kan," kata Heri Suherman.

Jaksa penuntut umum men­gaku kesulitan menghadirkan tiga saksi di persidangan. Satu saksi diketahui sudah wafat, yakni Imam Muzakir. Dua saksi lainnya yakni Herry Laksomo selaku pelapor, dan seorang staf PT Woyla Raya Abadi.


"Saksi-saksi kita dari Palangkaraya, kita sudah koordinasi dengan Kejati tapi enggak bisa hadir juga. Salah satunya me­mang menghindar, dari staf Woyla itu. Susah kita lacak," kata Jaksa Tambunan.

"Kepada dua saksi, kami su­dah panggil tapi tidak ada kabar. Kalau boleh kami akan bacakan BAP-nya saja," mohon jaksa.

Ketua majelis hakim Kartim Haerudin menanyakan apakah para saksi di-BAP di bawah sumpah. Ia mengingatkan la­gi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam acara pidana, saksi bisa dibaca BAP-nya jika yang bersangkutan sudah diperiksa di bawah sumpah. Jika tidak, maka tidak ada arti," jelas hakim.

Ia mengingatkan kepada jaksa agar berkoordinasi den­gan penyidik. Jika merasa di kemudian hari bakal kesulitan menghadirkan saksi, jaksa bisa minta penyidik memeriksa saksi di bawah sumpah.

"Kekuatan (keterangan) sak­si ada pada sumpah. Apakah nanti keterangannya diakui atau dibantah, silakan. Tapi masih punya arti jika dibaca di sidang," ujar hakim.

Dengan alasan itu, majelis hakim menolak permohonan jaksa membacakan BAP saksi. Majelis kembali memutuskan menunda sidang.

"Kita jangan mandek, (sidang berikutnya) kita kasih kesem­patan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi merin­gankan. Karena itu hak. Bisa dipakai atau tidak, itu hak ter­dakwa," putus hakim. Jaksa tak keberatan.

Puteh diseret ke meja hi­jau karena dituduh menilap uang Herry Laksmono Rp 350 juta. Herry merupakan investor PT Woyla Raya Abadi milik Puteh. Perusahaan ini bergerak di bidang perkayuan di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Herry mengucurkan uang Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ternyata hanya habis biaya Rp 400 juta.

"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa Abdullah Puteh, dan atas perbuatannya terdakwa merugikan saksi Herry," dakwa jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Puteh diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan anca­man pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini buntut pelaporan Herry ke polisi. Puteh kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. Berkas perkara­nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejak Oktober 2018 perkara ini diadili di PN Jakarta Selatan. ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya