Berita

Abdul Latif/Net

Hukum

TPPU Bupati HST, KPK Panggil Saksi Swasta Hingga Ibu RT

SENIN, 04 MARET 2019 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak enam orang saksi untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Nonaktif), Abdul Latif.

Keenam saksi yang dipanggil tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari pihak swasta hingga ibu rumah tangga.

"Hari ini KPK memanggil enam orang saksi terkait dugan suap TPPU tersangka H Abdul Latif," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterananya di Jakarta, Senin (4/3).


Keenam saksi dimaksud yaitu Hanif Ferdyanto, Dian Anggraeny, Armando Geger Prasetyo, dan Mariam dari swasta. Seorang lagi ibu rumah tangga bernama Rohani.

Dalam dugaan TPPU ini, KPK telah menyita sebanyak 23 unit mobil dan delapan unit motor dari kediaman Abdul Latief, sejak beberapa waktu lalu.

Puluhan unit mobil tersebut terdiri dari BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus Type 570 4x4 AT, Hummer/H3 jenis Jeep, Jeep Robicon Model COD 4DOOR, Jeep Robicon Brute 3.5 AT,Cadilac Escalade 6.2 L, Hummer/H3 jenis Jeep, Toyota Hiace (3 unit), Toyota Fortuner, Daihatsu Grand Max (delapan unit), Toyota Calya warna putih (dua unit) dan Mitsubisi Strada.

Kebanyakan mobil itu didominasi warna putih.

Sementara delapan unit motor yang disita yakni BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan Harley Davidson (empat unit).

Seluruh kendaraan yang disita tersebut dititipkan di dua Rupbasan, yakni Rupbasan Banjarmasin dan Rupbasan Jakarta Barat.

Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi.

Sedangkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya