Berita

Foto/Net

X-Files

Kembalikan Uang Suap, 12 Anggota DPRD Dicekal

Kasus "Ketok Palu" APBD Jambi
SENIN, 04 MARET 2019 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Provinsi Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan su­rat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terh­adap 12 orang tersangka dari un­sur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua Cornelis Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.


Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemerik­saan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain para legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 4,375 miliar dari 14 anggota DPRD Jambi.

Mereka mengembalikan ber­tahap. Ada yang mencicil Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian.

"KPK menghargai sikap ko­operatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan se­bagai faktor yang meringankandalam proses hukum yang ber­jalan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengem­bangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Usai menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

KPK juga menciduk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekda, Saipuddin. Keduanya terlibat memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk penge­sahan APBD 2018.

Kasus ini merembet ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyuap dewan, Zumi menerima gratifikasi puluhan miliar dari proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi.

Menurut hakim, Zumi ter­bukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu untuk memu­luskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018.

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Asalnya dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu dipakai melunasi utang-utang saat kampanye cagub. Juga untuk keperluan prib­adi Zumi dan keluarganya. Zumi menerima putusan hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa minta Zumi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya