Berita

Foto/Net

X-Files

Kembalikan Uang Suap, 12 Anggota DPRD Dicekal

Kasus "Ketok Palu" APBD Jambi
SENIN, 04 MARET 2019 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Provinsi Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan su­rat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terh­adap 12 orang tersangka dari un­sur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua Cornelis Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.


Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemerik­saan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain para legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 4,375 miliar dari 14 anggota DPRD Jambi.

Mereka mengembalikan ber­tahap. Ada yang mencicil Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian.

"KPK menghargai sikap ko­operatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan se­bagai faktor yang meringankandalam proses hukum yang ber­jalan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengem­bangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Usai menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

KPK juga menciduk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekda, Saipuddin. Keduanya terlibat memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk penge­sahan APBD 2018.

Kasus ini merembet ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyuap dewan, Zumi menerima gratifikasi puluhan miliar dari proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi.

Menurut hakim, Zumi ter­bukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu untuk memu­luskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018.

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Asalnya dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu dipakai melunasi utang-utang saat kampanye cagub. Juga untuk keperluan prib­adi Zumi dan keluarganya. Zumi menerima putusan hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa minta Zumi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya