Berita

Foto/Net

X-Files

Kembalikan Uang Suap, 12 Anggota DPRD Dicekal

Kasus "Ketok Palu" APBD Jambi
SENIN, 04 MARET 2019 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Provinsi Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan su­rat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terh­adap 12 orang tersangka dari un­sur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua Cornelis Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.


Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemerik­saan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain para legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 4,375 miliar dari 14 anggota DPRD Jambi.

Mereka mengembalikan ber­tahap. Ada yang mencicil Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian.

"KPK menghargai sikap ko­operatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan se­bagai faktor yang meringankandalam proses hukum yang ber­jalan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengem­bangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Usai menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

KPK juga menciduk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekda, Saipuddin. Keduanya terlibat memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk penge­sahan APBD 2018.

Kasus ini merembet ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyuap dewan, Zumi menerima gratifikasi puluhan miliar dari proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi.

Menurut hakim, Zumi ter­bukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu untuk memu­luskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018.

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Asalnya dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu dipakai melunasi utang-utang saat kampanye cagub. Juga untuk keperluan prib­adi Zumi dan keluarganya. Zumi menerima putusan hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa minta Zumi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya