Berita

Foto/Net

X-Files

Kembalikan Uang Suap, 12 Anggota DPRD Dicekal

Kasus "Ketok Palu" APBD Jambi
SENIN, 04 MARET 2019 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Provinsi Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan su­rat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terh­adap 12 orang tersangka dari un­sur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua Cornelis Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemerik­saan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain para legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 4,375 miliar dari 14 anggota DPRD Jambi.

Mereka mengembalikan ber­tahap. Ada yang mencicil Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian.

"KPK menghargai sikap ko­operatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan se­bagai faktor yang meringankandalam proses hukum yang ber­jalan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengem­bangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Usai menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

KPK juga menciduk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekda, Saipuddin. Keduanya terlibat memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk penge­sahan APBD 2018.

Kasus ini merembet ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyuap dewan, Zumi menerima gratifikasi puluhan miliar dari proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi.

Menurut hakim, Zumi ter­bukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu untuk memu­luskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018.

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Asalnya dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu dipakai melunasi utang-utang saat kampanye cagub. Juga untuk keperluan prib­adi Zumi dan keluarganya. Zumi menerima putusan hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa minta Zumi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ***

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya