Berita

AKBP Arie Ardian/RMOL

Hukum

Polisi: Sandy Murni Hanya Pecandu Narkoba

SENIN, 04 MARET 2019 | 07:51 WIB | LAPORAN:

Pemain sinetron Sandy Tumiwa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan narkotika.

Kasus ini tengah didalami pihak kepolisian dan belum ditemukan adanya indikasi Sandy bagian dari jaringan bandar narkoba.

"Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan adalah pengguna narkoba," terang Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).


Lanjut Arie, Sandy ditangkap akhir pekan lalu berdasarkan informasi masyarakat.

"Ini informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Ternyata betul setelah kami selidiki dan ditangkap di sebuah hotel, ada sabu ketika digeledah," kata Arie.

Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama manajernya, Mikhael Angelio di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3) pekan lalu pukul 02.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

Polisi menjerat Sandy Tumiwa dan rekan-rekannya dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya