Berita

Publika

Legislatif Kuat, Demokrasi Stabil?

SENIN, 04 MARET 2019 | 02:05 WIB

DEMOKRASI barat saat ini menjadi kebanyakan ekosistem sistem pemerintahan negara dunia. Mulanya, demokrasi lahir didasari perlawanan dari kepemimpinan otoritarianisme dan totalitarianisme.

Setelah perang dunia ke II, demokrasi semakin mapan karena dipaksa oleh pemenang perang pada saat itu. Barat menganggap, demokrasi merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh kemajuan.

Pada tahap awal, demokrasi diperkenalkan oleh Abraham Lincon. Jargonnya, "Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat".


Sejatinya, demokrasi itu berarti liberte, egalite, fraternite; kontrol yang efektif oleh warga negara terhadap kebijakan pemerintah. Kemudian, pemaknaannya berkembang menjadi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, peradilan yang independen, dan penegakan hukum yang adil.

Hingga akhir abad kedelapan belas, sebagian besar sistem politik negara-negara di Eropa tidak berdasarkan prinsip demokrasi. Perdebatan hak ilahiah para raja menjadi isu yang ramai diperdebatkan oleh masyarakat Eropa pada saat itu.

Puncaknya, pada akhir abad ke-18, terjadi pergolakan revolusioner Prancis yang disusul di berbagai negara lain. Pemilihan para pemimpin scara kompetitif oleh rakyat kemudian menjadi trend di Eropa pada abad ke-20.

Demokrasi stabil

Mari kita membahas tentang apa itu demokrasi stabil? Menurut saya, demokrasi stabil yaitu ketika tidak lagi terulang kepemimpinan yang otoriter dan totaliter karena demokrasi menghasilkan kedaulatan rakyat.

Pemerintah yang mendapatkan mandat dari rakyat menjalankan kebijakan sesuai kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu, ciri khas demokrasi yang stabil antara lain kebebasan masyarakat berekspresi tidak dilarang, seperti melakukan demonstrasi atau kritik terhadap pemerintah.

Lalu, demokrasi yang stabil juga mengakui pentingnya kebebasan pers. Pers sudah menjadi pilar keempat demokrasi sebagai corong informasi bebas dalam mengritisi pemerintah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang baik, sehingga terpenuhi kehendak rakyat untuk memperoleh hak dan kewajibannya.

Demokrasi sebenarnya adalah sebuah ide keseimbangan yang menciptakan kestabilan, karena mengatur pergantian para pemimpin politik secara berkala dan bisa mengubah kebijakan negara.

Pada awal abad ke-21, ketika dunia sudah semakin demokratis, para pembelajar ilmu politik terus meneliti cara mengukur indeks demokrasi suatu negara. Skala pengukuran tersebut akhirnya ditentukan berdasarkan indeks demokrasi dan kediktatoran, yang pertama kali diusulkan oleh Adam Przeworski dan selanjutnya dikembangkan oleh Cheibub, Gandhi dan Vreeland.

Empat variabel dipakai untuk pengukurannya, yaitu eksekutif dipilih melalui pemilihan umum oleh badan independen, legislatif dipilih juga secara langsung, partai politik harus ada lebih dari satu dan bersaing dalam pemilihan umum, serta harus ada aturan dalam pemilu yang membatasi petahana.

Legislatif dalam demokrasi

Pembagian kekuasaan politik—atau yang lebih disebut trias politica sudah lama diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris John Locke kemudian dikembangkan oleh Montesqueu asal Prancis. Ide dasarnya adalah melakukan pembagian kekuasaan negara secara fungsional menjadi tiga bagian, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Montesqueu menyempurnakan tesis Locke ketika memasukkan kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan tersendiri. Dalam demokrasi, pembagian kekuasaan ini dianggap lebih menjamin hak dan kebebasan individu, sehingga dalam praktiknya berupaya menjunjung hak kedaulatan rakyat.

Saya akan lebih fokus menulis peran legislatif modern paska abad 20 dalam upaya menjadikan demokrasi lebih stabil. Setidaknya, ada tiga hal harus terpenuhi untuk itu.

Pertama, konsep demokrasi sangat dekat dengan representasi. Lembaga legislatif merupakan cerminan dari perwakilan rakyat yang harus mampu merepresentasi keberadaannya dengan lembaga eksekutif. Pemilihan legislatif terdiri dari pemilihan langsung dan perwakilan partai politik.

Lembaga legislatif seharusnya merupakan core atau inti demokrasi. Demokrasi hanya dapat terwujud ketika legislator memiliki kemauan, kemampuan, dan informasi untuk membuat konsensus yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Keputusan dari legislatif yang benar-benar representatif akan menghasilkan legitimasi sosial dan meningkatkan stabilitas politik dan demokrasi. Lebih penting lagi, fungsi ini juga sekaligus menjadi pendidikan politik untuk masyarakat, karena legislatif harus terus menyerap aspirasi dari masyarakat.

Kedua, lembaga legislatif memiliki tugas sebagai pembuat undang-undang atau legislasi. Konsensus itu sendiri produknya adalah undang-undang yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.

Legislatif memiliki otoritas yang cukup besar untuk membuat undang-undang setelah dibahas, dianalisa, kemudian disusun bersama eksekutif, dan disahkan. Selain itu, lembaga legislatif memiliki hak untuk mengubah setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh eksekutif, bahkan berhak menolak.

Berjalannya keuangan negara didasarkan perundang-undangan yang disepakati antara legislatif dan eksekutif. Bahkan, legislatif juga memiliki kemampuan budgeting atau penganggaran. Secara umum, kegiatan legislasi merupakan kegiatan yang paling terlihat dari legislatif.

Ketiga, pengawasan atau kontrol. Sering kali, implementasi kebijakan eksekutif tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan atau bahkan kebijakannya tidak pro kepada rakyat. Legislatif memiliki hak melakukan pengawasan kepada eksekutif agar setiap programnya bertujuan menyejahterakan rakyat.

Dalam hal pengawasan, legislatif memiliki hak bertanya kepada eksekutif, interpelasi atau hak untuk meminta keterangan kepada eksekutif, enquette atau angket yaitu hak untuk melakukan penyidikan, resolusi atau hak pernyataan pendapat, memorandum atau hak untuk memberi peringatan tertulis, serta impeachment atau hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

Dalam sistem negara parlementer, legislatif bahkan memiliki keistimewaan memiliki sistem mosi. Bentuknya, mosi dukungan atau sebaliknya mosi tidak percaya.

Implementasi legislatif di Inggris dan AS

Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom, yang mencakup England, Wales, dan Irlandia Utara. Pemerintahannya berbentuk monarki konstitusional (monarki parlementer).

Negara ini dikenal sebagai pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), dengan kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commonce dan House of Lords.

Dalam sistem parlementer, fungsi eksekutif sebagai kepala pemerintahan dijalankan oleh dua lembaga yang berbeda. Kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang memimpin kabinet dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah.

Adapun kepala negara di Inggris dijalankan oleh raja atau ratu. Kekuasaan kepala negara cenderung bersifat simbolis dan tidak menjalankan kekuasaan yang nyata. Dia juga tidak dimintai pertanggungjawaban.

Dalam sistem parlementarian, terdapat supremasi formal parlemen, yaitu kekuasaan para menteri untuk menjalankan pemerintahan diberikan oleh parlemen. Karena itu, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Parlemen juga berhak mengganti menteri tertentu atau kabinet kapan saja menggunakan hak mosi tidak percaya setelah melalui pemungutan suara. Dalam konflik dengan parlemen, perdana menteri biasanya mempunyai kewenangan membubarkan parlemen.

Namun, pembubaran parlemen harus juga disertai penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota parlemen yang baru, yang nantinya akan memilih kabinet baru.

Praktik di Amerika Serikat berbeda lagi. Negara ini berbentuk republik federasi dengan sebutan United Stated of America. Sebagai negara federasi, pembagian kekuasaan bersifat konstitusional antara pemerintah federal (serikat) dan pemerintah negara-negara bagian atau state.

Sistem pemerintahan yang dianut Amerika Serikat adalah presidensial. Pemisahan kekuasaan dilakukan dengan prinsip check and balance. Kongres yang berisi legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap presiden, membuat kebijakan menerima atau menolak anggaran yang diajukan presiden, serta memberikan persetujuan terhadap pengisian berbagai jabatan penting di pemerintahan.

Sebaliknya, presiden yang bertindak sebagai kepala lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan untuk mengontrol kongres dengan memveto keputusan kongres. Dalam hal pengisian jabatan, konstitusi Amerika melarang adanya rangkap jabatan.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden dan parlemen sama kuat karena keduanya memperoleh legitimasi melalui pemilihan umum. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan sebaliknya parlemen tidak bisa memberhentikan presiden kecuali karena alasan pelanggaran hukum berat yang memerlukan proses panjang.

Legislatif di Indonesia

Indonesia merupakan kesatuan dengan nama republik kesatuan negara Indonesia (NKRI). Merdeka pada tahun 1945 lalu mengadopsi demokrasi pada sistem pemerintahannya. Indonesia menganut sistem presidensial di mana Presiden merupakan kepala pemerintah sekaligus kepala negara.

Presiden merupakan kepala lembaga eksekutif dan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jabatan kepala eksekutif dibatasi selama lima tahun dan hanya boleh dua kali mencalonkan diri secara berturut-turut.

Lembaga legislatif di Indonesia terdiri atas dewan perwakilan rakyat yang berasal dari representasi partai politik, dan juga dewan perwakilan daerah yang berasal dari representasi setiap provinsi di Indonesia.

Legislatif memiliki fungsi utama memproduksi undang-undang. legislatif menentukan agendanya sendiri membahas dan menyetujui rancangan undang-undang. Hal ini didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat sehingga merupakan wewenang eksklusif dari badan perwakilan yang berdaulat untuk menentukan suatu peraturan yang mengikat dan membatasi ke

Dalam praktiknya di sistem presidensial Indonesia, eksekutif juga memiliki fungsi legislasi bersama parlemen. Bahkan lebih besar, karena dapat membuat peraturan presiden tanpa konsultasi dengan parlemen walaupun pada akhirnya harus melalui persetujuan parlemen.

Penulis berpendapat, seharusnya kewenangan legislasi pada eksekutif seharusnya dihapus agar jelas pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dalam kasus ini dapat dicontoh model Amerika Serikat di mana Presiden AS tidak memiliki kewenangan legislasi, namun memiliki hak veto atas UU yang telah disetujui oleh legislatif.

Selain itu, cara memperkuat legislatif di Indonesia salah satu caranya dengan memperkuat partai politik. Partai politik menjadi wadah yang melahirkan perwakilan legislatif sehingga diperlukan partai yang kuat, ideologis, establish.

Perlu penyederhanaan partai politik. Pertama karena partai menjadi wadah representasi perwakilan legislatif sehingga diperlukan partai yang kuat, ideologis, establis. Kedua, melalui penerapan parliamentary threshold yang tinggi dapat menyederhanakan partai politik yang pada saat ini berjumlah 20-an.

Dalam rangka menciptakan demokrasi yang stabil dibutuhkan sistem presidensial konsep check and balance harus tegas. Kuatnya peran presiden dapat menyebabkan potensi abuse of power atau mendekati otoritaranisme. Dibutuhkan lembaga legislatif yang kuat dalam rangka mengimbangi peran eksekutif sehingga kedaulatan rakyat bisa tercipta.

Munadhil Abdul Muqsith
(PhD candidate RUDN Univesity, dosen FISIP UPN Veteran)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya