Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah

JUMAT, 01 MARET 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Hakim menilai mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam suap PLTU Riau-1.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih tersebut majelis hakim tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/2).


Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi JC dari Eni tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, Eni dianggap telah bekerja sama dengan pelaku utama kejahatan.

"Karena untuk dapat diberikan kepada seorang terdakwa sesuai dengan ketentuan poin 9a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4/2011, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Hakim Yanto.

Eni sendiri menerima penolakan tersebut. Mantan politisi Partai Golkar itu mengaku dirinya tetap kooperatif dengan putusan pengadilan.

"Saya kan sudah menjelaskan di awal saya berjanji untuk kooperatif. Saya juga kooperatif. Saya sudah mengajukan lagi perjuangan kemarin di sini justice collaborator tetapi majelis hakim menganggap yang lain," tutur Eni usai persidangan.

"Saya bilang bahwa apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai di sini saya harus ikhlas menerimanya. Bahwa ini adalah takdir yang diputuskan," sambungnya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya