Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Caleg Ini Laporkan Ketua Dan Anggota Bawaslu Tanjungpinang Ke DKPP

JUMAT, 01 MARET 2019 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adalah caleg PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang Ranat Mulia Pardede melaporkan anggota dan ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang dimaksud adalah Muhamad Zaini dan anggota Bawaslu Tanjungpinang Mariyamah.
 
"Kami melaporkan anggota Bawaslu Tanjungpinang kepada DKPP untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) Heriyanto selaku kuasa hukum Ranat Mulia Pardede di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (1/3).

Sebelumnya, Ranat yang berprofesi sebagai dosen dilaporkan anggota Bawaslu Tanjungpinang Mariyamah ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan berkampanye di kampus.

Padahal, pasal 280 ayat 4 UU Pemilu tegas tidak memasukkan hal tersebut sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan pasal 521 UU Pemilu menghadirkan ancaman pidana bagi hal tersebut. Untuk itu, KPU telah menerbitkan PKPU 28/2018 yang pada pasal 69 juga tegas tidak memasukkan hal itu sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Apalagi pasal 521 itu sendiri mensyaratkan adanya unsur dengan sengaja. Sedangkan dalam hal ini Ranat sama sekali tidak ada kesengajaan itu," ujar Heriyanto.

Dia menjelaskan, kliennya diajak oleh rekan sesama dosen masuk ke ruang kelas lain di kampus tempatnya bekerja lalu dimintai kartu nama oleh empat mahasiswa. Maka Ranat memberikan kartu namanya tersebut tanpa menyampaikan visi misi program atau citra diri.

"Akan tetapi anggota Bawaslu Tanjungpinang ini kelihatannya entah kenapa begitu berhasrat memenjarakan Ranat lewat peristiwa ini. Seakan-akan hukum pidana itu bukan lagi ultimum remedium," jelas Heriyanto.

Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa tugas Bawaslu adalah sebagai penyelenggara pemilu bukan melakukan kriminalisasi.

"Demi demokrasi yang sehat dan lebih baik Ranat melaporkan anggota dan ketua Bawaslu Tanjungpinang bersangkutan ke DKPP," tegas Heriyanto. ***

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya