Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara Dan Pencabutan Hak Politik

JUMAT, 01 MARET 2019 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan, Jumat (29/2).

Selain kurungan dan denda, Eni juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Yanto.

Eni yang merupakan politisi Partai Golkar juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 4.000. Dengan catatan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan akan dilakukan penyitaan asetnya untuk mengganti uang tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan empat ribu dolar Singapura," tutur Hakim Yanto.

Apabila Eni tidak memiliki uang sebagaimana dimaksud maka musti diganti dengan masa tahanan enam bulan penjara.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang ganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih," demikian Hakim Yanto. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya