Berita

Foto: Net

Hukum

Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditahan Di Rutan Salemba

JUMAT, 01 MARET 2019 | 07:46 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan tersangka dugaan tindak penyebaran kabar bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap pelaku berinisial BBP per Kamis (28/2).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini melanjutkan, kasus hoax yang disebarkan melalui media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


"Atau juga penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," katanya.

Setelah tahap dua ini, selanjutnya dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka BBP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-275/O.1.10/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan delapan orang Jaksa untuk menyidangkan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya