Berita

Adi Toegarisman/Net

Hukum

7 Terdakwa Kasus Bank Mandiri Divonis Bebas, Kejagung Sudah Layangkan Kasasi

JUMAT, 01 MARET 2019 | 07:36 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan memori kasasi tujuh terdakwa kasus pembobolan fasilitas kredit Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 triliun.

Tujuh terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, bulan lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan ada empat hal dalam memori kasasi yang telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.


Pertama, tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.

"Dalam persidangan kita sudah ajukan hasil audit BPK, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang. Tapi hakim menyatakan itu bukan kerugian Negara tapi itu menghitung jumlah tagihan. Padahal BPK menghitung atas permintaan kita berapa kerugian negara," kata Adi di Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 28/2).

Lalu, poin ke dua menyangkut pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengkroscek kelapangan hasilnya nihil.

"Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang,  pernyataan piutang itu palsu," terangnya.

Poin ketiga, dalam memori kasasi juga dimasukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.

"Sebetulnya terdakwa masih proses membayar masih mengangsur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun," ujarnya.

Poin terakhir, ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu.

"Dari data yang ada, pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini," ujarnya.

Terkait terdakwa yang telah dibebaskan, Adi meminta agar publik tidak perlu khawatir karena nantinya jika terbukti ditingkat kasasi, pasti dilakukan eksekusi.

"Pasti dituntaskan dengan mengeksekusi ke penjara," katanya.

Majelis jakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT TABC Rony Tedy, dan Direktur Head Officer PT TABC Juventius sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Eduard Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya