Berita

Adi Toegarisman/Net

Hukum

7 Terdakwa Kasus Bank Mandiri Divonis Bebas, Kejagung Sudah Layangkan Kasasi

JUMAT, 01 MARET 2019 | 07:36 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan memori kasasi tujuh terdakwa kasus pembobolan fasilitas kredit Bank Mandiri (Persero) Commercial Center Bandung I oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) senilai Rp 1,8 triliun.

Tujuh terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, bulan lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan ada empat hal dalam memori kasasi yang telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.


Pertama, tentang pandangan atau pertimbangan hakim soal kerugian keuangan negara.

"Dalam persidangan kita sudah ajukan hasil audit BPK, berarti itu bukti surat dan kami hadirkan di sidang. Tapi hakim menyatakan itu bukan kerugian Negara tapi itu menghitung jumlah tagihan. Padahal BPK menghitung atas permintaan kita berapa kerugian negara," kata Adi di Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 28/2).

Lalu, poin ke dua menyangkut pertimbangan hakim bahwa jaminan dari terdakwa selaku nasabah dari bank masih memadai. Padahal setelah tim jaksa mengkroscek kelapangan hasilnya nihil.

"Jaminan utangnya, kami turun kelapangan ternyata itu bukan piutang,  pernyataan piutang itu palsu," terangnya.

Poin ketiga, dalam memori kasasi juga dimasukan soal tidak sesuainya pembayaran angsuran pinjaman yakni perbulan hanya Rp 7 juta, padahal pinjamannya Rp 1 triliun lebih.

"Sebetulnya terdakwa masih proses membayar masih mengangsur, tapi itu hanya bayar 3 bulan, hanya Rp 7 juta, dari sekian triliun," ujarnya.

Poin terakhir, ada pihak ketiga yang mau mengambil alih, karena ada swasta yang sanggup itu.

"Dari data yang ada, pihak ketiga yang mau ambil itu jauh sebelum kita masuk dalam menyidik perkara ini," ujarnya.

Terkait terdakwa yang telah dibebaskan, Adi meminta agar publik tidak perlu khawatir karena nantinya jika terbukti ditingkat kasasi, pasti dilakukan eksekusi.

"Pasti dituntaskan dengan mengeksekusi ke penjara," katanya.

Majelis jakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Martahan Pasaribu menilai para terdakwa dalam kasus tersebut tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Hakim menilai proses pengajuan kredit Bank Mandiri cabang Bandung dengan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TABC) berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT TABC Rony Tedy, dan Direktur Head Officer PT TABC Juventius sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Eduard Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya