Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Komisi XI DPR Tunggu Aduan Nasabah J Trust

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan akan mengkaji tata pelaksana perusahaan asing dalam usaha perbankan J Trust Invesment Indonesia.

Demikian disampaikan politisi PDI Perjuangan itu menanggapi keluhan atas perlakuan semena-mena yang dirasakan sejumlah nasabah J Trust.

"Tidak sabar mendengar keluh kesah para nasabah. Akan kami mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya," kata Hendrawan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurut Hendrawan, pihaknya menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan yang terjadi.

Hal itu penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan karenanya seluruh pihak terkait masalah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami menunggu aduan resmi pada waktunya. Ini masih reses dan sebagian besar sibuk kampanye di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada," jelas Hendrawan.

Sebelumnya, nasabah Bank J Trust Priscillia Georgia mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

Priscillia tidak sendirian. Sebab itu dia berencana mengadukan masalah tersebut ke DPR RI.

"Saya akan adukan ini ke DPR sebagai wakil rakyat dan Ombudsman untuk meneliti malapraktik. Juga mengadukan ini ke OJK untuk menindaklanjuti perilaku bank dan non bank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik," jelasnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.

"Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum," tuturnya.

Priscillia telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.

Padahal nasabah bernama Priscilla Georgia menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Dia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya