Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Bengkalis

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Penahanan keduanya diperpanjang selama satu bulan ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 5 Maret sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka yaitu MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap MNS dan HOS pada hari ini untuk pendalaman kasus tersebut.

"Hari ini penyidik mendalami keterangan saksi dari tersangka terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Febri.

Dalam kasus itu, KPK menaksir telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar karena dikorupsi oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya