Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Bengkalis

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai M. Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Penahanan keduanya diperpanjang selama satu bulan ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 5 Maret sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka yaitu MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap MNS dan HOS pada hari ini untuk pendalaman kasus tersebut.

"Hari ini penyidik mendalami keterangan saksi dari tersangka terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," jelas Febri.

Dalam kasus itu, KPK menaksir telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar karena dikorupsi oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya