Berita

Herman Hery/Net

Hukum

Benar, Politisi PDIP Herman Hery Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery terhadap Ronny Kosasih Yuniarto masih didalami kepolisian.

"Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan yah. Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Rabu (27/2).

Argo membenarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum yang beredar dimana didalamnya tertulis Herman dan Pardan yang diyakini adik Herman pernah diperiksa.


"Ya betul. Sudah diperiksa sebagai saksi, " kata Argo.

SP2HP itu bernomor Di poin 2C tertulis bahwa penyidik telah memeriksa terlapor Herman Heri.

Korban penganiayaan Ronny Kosasih sebelumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery dkk. Surat diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda  Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (20/2) pekan lalu.

"Saya yang langsung antar karena saya ingin memastikan bahwa surat ini diterima langsung oleh pihak terkait," kata Yanuar.

Pelapor bersikukuh bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah anggota DPR RI Herman Hery. Sementara Pardan, sopir Rolls Royce yang diyakini adik Herman Hery.

Menurut Yanuar, sudah lebih 8 bulan kasus ini diproses secara hukum. Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tersebut diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya