Berita

Herman Hery/Net

Hukum

Benar, Politisi PDIP Herman Hery Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 00:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery terhadap Ronny Kosasih Yuniarto masih didalami kepolisian.

"Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan yah. Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Rabu (27/2).

Argo membenarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum yang beredar dimana didalamnya tertulis Herman dan Pardan yang diyakini adik Herman pernah diperiksa.


"Ya betul. Sudah diperiksa sebagai saksi, " kata Argo.

SP2HP itu bernomor Di poin 2C tertulis bahwa penyidik telah memeriksa terlapor Herman Heri.

Korban penganiayaan Ronny Kosasih sebelumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery dkk. Surat diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda  Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (20/2) pekan lalu.

"Saya yang langsung antar karena saya ingin memastikan bahwa surat ini diterima langsung oleh pihak terkait," kata Yanuar.

Pelapor bersikukuh bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah anggota DPR RI Herman Hery. Sementara Pardan, sopir Rolls Royce yang diyakini adik Herman Hery.

Menurut Yanuar, sudah lebih 8 bulan kasus ini diproses secara hukum. Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tersebut diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya