Berita

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir, Dua Saksi Untuk Samin Tan Dicegah Ke Luar Negeri

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 22:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak imigrasi untuk mencegah dua orang saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang dicegah tersebut yakni Fitrawan Tjandra alias Oscar dari pihak swasta dan Vera Likin selaku pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).


Menurut Febri, dua saksi tersebut telah diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Sebab, keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 22 Februari lalu.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2019 tidak datang memenuhi panggilan KPK," katanya.

"Dua saksi itu didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, anggota DPR RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," papar Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2). Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia juga pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR.

Kasus itu juga merupakan pengembangan skandal suap PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya