Berita

Billy Sindoro membacakan pledoi/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus penyuapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (27/2).

Billy menjadi terdakwa pertama yang membacakan pledoi di muka hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat pembacaan pledoi, Billy meminta majelis hakim mencermati fakta yang terungkap selama persidangan. Dari 53 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji oleh dirinya.


"Fakta persidangan hanya membuktikan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan," ucap Billy, diberitakan RMOL Jabar.

Soal dakwaan terhadapnya terkait pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu, menurut Billy, persidangan mengungkap tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Sehingga sangat jelas dan tegas, saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," ujar Billy.

Mengenai sumber uang, kata Billy, sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP telah dianulir. Fitra menegaskan tidak ada bukti jelas tentang sumber uang itu. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

Billy mengaku sangat kaget dan depresi karena tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK. Baginya, tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.

"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy. **

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya