Berita

Billy Sindoro membacakan pledoi/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus penyuapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (27/2).

Billy menjadi terdakwa pertama yang membacakan pledoi di muka hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat pembacaan pledoi, Billy meminta majelis hakim mencermati fakta yang terungkap selama persidangan. Dari 53 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji oleh dirinya.


"Fakta persidangan hanya membuktikan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan," ucap Billy, diberitakan RMOL Jabar.

Soal dakwaan terhadapnya terkait pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu, menurut Billy, persidangan mengungkap tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Sehingga sangat jelas dan tegas, saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," ujar Billy.

Mengenai sumber uang, kata Billy, sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP telah dianulir. Fitra menegaskan tidak ada bukti jelas tentang sumber uang itu. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

Billy mengaku sangat kaget dan depresi karena tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK. Baginya, tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.

"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy. **

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya