Berita

Billy Sindoro membacakan pledoi/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus penyuapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (27/2).

Billy menjadi terdakwa pertama yang membacakan pledoi di muka hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat pembacaan pledoi, Billy meminta majelis hakim mencermati fakta yang terungkap selama persidangan. Dari 53 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji oleh dirinya.

"Fakta persidangan hanya membuktikan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan," ucap Billy, diberitakan RMOL Jabar.

Soal dakwaan terhadapnya terkait pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu, menurut Billy, persidangan mengungkap tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Sehingga sangat jelas dan tegas, saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," ujar Billy.

Mengenai sumber uang, kata Billy, sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP telah dianulir. Fitra menegaskan tidak ada bukti jelas tentang sumber uang itu. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

Billy mengaku sangat kaget dan depresi karena tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK. Baginya, tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.

"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy. **

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya