Berita

Billy Sindoro membacakan pledoi/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus penyuapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (27/2).

Billy menjadi terdakwa pertama yang membacakan pledoi di muka hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat pembacaan pledoi, Billy meminta majelis hakim mencermati fakta yang terungkap selama persidangan. Dari 53 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji oleh dirinya.


"Fakta persidangan hanya membuktikan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan," ucap Billy, diberitakan RMOL Jabar.

Soal dakwaan terhadapnya terkait pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu, menurut Billy, persidangan mengungkap tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Sehingga sangat jelas dan tegas, saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," ujar Billy.

Mengenai sumber uang, kata Billy, sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP telah dianulir. Fitra menegaskan tidak ada bukti jelas tentang sumber uang itu. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

Billy mengaku sangat kaget dan depresi karena tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK. Baginya, tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.

"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy. **

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya