Berita

Mahfud MD/RMOL

Hukum

Mahfud MD: Sudah Benar Polisi Yang Tangani Tiga Emak-emak Di Karawang

Bukan Urusan Bawaslu
RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Tiga orang ibu di Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan pengyebaran kabar bohong atau hoax tidak melanggar UU Pemilu. Karenanya, insiden tersebut bukanlah menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD usai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (27/2).

"Tiga emak-emak di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu," kata Mahfud.


Sebab, lanjut pakar hukum tata negara itu, ketiga ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam itu bukan bagian dari pasangan calon manapun.

"Dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan bukan tim pemenangan, tim paslon yang manapun," jelas Mahfud.

Jelas dia, Badan Bawaslu tidak berhak melakukan penindakan terhadap ketiga ibu di Karawang yang menjelek-jelakkan pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.

"Itu memang bukan urusan Bawaslu itu urusan polisi," cetus Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ketiga ibu yang telah digelandang polisi setempat memang melakukan pelanggaran biasa bukan pelanggaran pemilu.

"Mereka melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu, yaitu UU ITE. Jadi menurut saya sudah benar polisi itu. Sekarang pembuktiannya dan pembelaan dirinya nanti aja lah di pengadilan," imbuhnya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya