Berita

Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono/Net

X-Files

Di Rutan Polda, Tidur Tanpa Alas, Sendi Sakit

Wali Kota Pasuruan Minta Pindah ke Lapas
RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono meminta pindah tahanan. Di rutan Polda Jawa Timur, terdakwa kasus suap proyek itu tidur tanpa alas.

Permintaan pindah tahananitu disampaikan kuasa hukum Setiyono saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Karena tanpa alas rentang terhadap kesehatan," kata Rudi Alfonso usai pembacaan dakwaan.

Rudi mengungkapkan, Setiyono menderita peradangan dangangguan pada persendian. Tidur tanpa alas bisa memburuk kondisinya.


Ia pun mengusulkan Setiyono dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya atau Lapas Porong.

Saat ini, Setiyono berstatus tahanan titipan hakim di rutan Polda Jatim. Meski begitu, ketua majelis hakim IWayan Sosiawan perlu meminta tanggapan jaksa KPK atas permohonan terdakwa. Jaksa tak keberatan asal ada penetapan dari hakim.

Lantaran jaksa tak keberatan, Sosiawan meminta kuasa hukum membuat surat permohonan pindah tahanan. Majelis hakim akan mempertimbangkan tempat penahanan baru bagi Setiyono. Yang tidak menghambat proses persidangan perkaranya.

Untuk diketahui, sejak 18 Februari 2019 KPK memindahkan Setiyono ke Rutan Polda Jatim. Pemindahan ini lantaran perkara Setiyono hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setiyono menjadi "pasien" KPK karena terjaring operasi tangan tangkap (OTT). Ia keda­patan menerima suap proyek di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Pasuruan.

Dua tersangka lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Trihadianto juga dipindah penah­anannya ke Surabaya. Mereka dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dwi menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Pasuruan. Sementara Wahyu tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Setiyono menerima Rp2.967.243.360 dari lelang proyek Pemkot Pasuruan selama kurun tiga tahun.

"Terdakwa selaku Wali Kota Pasuruan telah mengatur atau mem-plotting pemenang lelang dari setiap paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan," sebut jaksa.

Sejak menjabat Wali Kota pa­da 2016, Setiyono mulai mengatur proyek. Ia memerintahkan Dwi, yang saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membuat plot­ting proyek.

"Mengakomodir tim sukses terdakwa, asosiasi pengusaha jasakonstruksi, LSM, wartawan dan pihak-pihak lainnya," sebut jaksa.

Daftar pemenang lelang lalu dibagikan kepada ketua asosiasi. Pemenang harus memberikan imbalan. Besarnya 5 persen untuk pekerjaan bangunan di atas tanah dan 7,5 persen untuk pekerjaan saluran air.

Pola sama diterapkan pada ta­hun-tahun berikutnya. Setiyono mengepul uang proyek dari orang-orang dekatnya.

Pada tahun 2016, ia menerima Rp 1.474.441.735. Tahun 2017 Rp 878.801.625. Tahun 2018 Rp 614 juta. Total Rp 2.967.243.360.

Uang itu sudah termasuk pem­berian dari M Baqir, pemenang proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu KUMKM.

Penyuap Divonis 2 Tahun

Baqir lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menghukumnya dipenjara 2 tahun. "Dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," putus ketus majelis hakim I Wayan Sosiawan.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis hakim sama seperti tun­tutan jaksa KPK. Baqir menyata­kan pikir-pikir atas putusan ini.

Sementara penasihat huku­mnya, Suryono Pane. "Banyak yang tidak masuk masuk dalam pertimbangan hakim. Salah satu­nya soal status justice collabora­tor terdakwa," ujarnya.

Ia akan membicarakan dulu dengan Baqir untuk memutuskan, menerima putusan atau banding. "Kita tunggu saja." ***

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya