Berita

Ruang sidang di PN Jaksel/RMOL

Hukum

Sidang Gugatan Terhadap Prabowo Ditunda Seminggu

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 01:55 WIB | LAPORAN:

 Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Harimau Jokowi kepada calon presiden Prabowo Subianto ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang yang memperkarakan pernyataan Prabowo soal dugaan pemakaian 40 kali selang cuci darah di RSCM. Alasannya, karena ada salah satu tergugat yang tidak hadir.

Dalam kasus ini, Harimau Jokowi menggugat Prabowo (tergugat I), Partai Gerindra (tergugat II), dan BPN (tergugat III). Sidang ditunda lantaran tergugat III tidak hadir.


“Untuk tergugat tiganya yakni untuk BPN Prabowo- Sandiaga Uno mereka enggan bawa surat kuasanya, karena itu ditunda,” ujar  Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Saiful mengaku kecewa dengan sikap yang kooperatif dari tergugat III. Sebab, dia sudah mengingatkan agar kelengkapan data dibawa saat sidang digelar.
 
“Jadi lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini. Padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto menjelaskan bahwa sidang akan ditunda hingga pekan depan.

"Kita tunda satu Minggu. Hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.

Harimau Jokowi melayangkan gugatan kepada Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Pihak digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya