Berita

Ruang sidang di PN Jaksel/RMOL

Hukum

Sidang Gugatan Terhadap Prabowo Ditunda Seminggu

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 01:55 WIB | LAPORAN:

 Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Harimau Jokowi kepada calon presiden Prabowo Subianto ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang yang memperkarakan pernyataan Prabowo soal dugaan pemakaian 40 kali selang cuci darah di RSCM. Alasannya, karena ada salah satu tergugat yang tidak hadir.

Dalam kasus ini, Harimau Jokowi menggugat Prabowo (tergugat I), Partai Gerindra (tergugat II), dan BPN (tergugat III). Sidang ditunda lantaran tergugat III tidak hadir.


“Untuk tergugat tiganya yakni untuk BPN Prabowo- Sandiaga Uno mereka enggan bawa surat kuasanya, karena itu ditunda,” ujar  Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Saiful mengaku kecewa dengan sikap yang kooperatif dari tergugat III. Sebab, dia sudah mengingatkan agar kelengkapan data dibawa saat sidang digelar.
 
“Jadi lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini. Padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto menjelaskan bahwa sidang akan ditunda hingga pekan depan.

"Kita tunda satu Minggu. Hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.

Harimau Jokowi melayangkan gugatan kepada Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Pihak digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya