Berita

Komnas Perempuan/Net

Politik

Komnas Perempuan Luruskan Isu Miring RUU PKS

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN:

Sekelompok masyarakat menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tidak saja kelompok masyarakat, Fraksi PKS pun termasuk yang menolak.

Penolakan Fraksi PKS itu sebagaimana diakui oleh Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei.

"Selain kelompok masyarakat, Fraksi PKS juga menolaknya," kata Imam pada acara Forum Legislasi bertema "Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di media center DPR, Selasa (26/2).


Menurut dia, beragam alasan penolakan terhadap RUU PKS tersebut. Pertama penggunaan kalimat kekerasan. Fraksi PKS juga menolak karena alasan itu. Mereka, ujar Imam, lebih setuju menggunakan kata kejahatan.

Sementara alasan Komnas Perempuan memakai bahasa kekerasan karena cakupannya lebih sempit ketimbang kejahatan. Jika pakai kata kejahatan, maka selalu ada pelaku dan korban. Dalam hal ini, pelaku harus dihukum.

“Sementara dalam RUU PKS ini pelakunya tidak harus dihukum, tetapi bisa direhabilitasi, karena bisa jadi dalam kekerasan seksual, baik pelaku  yang secara normatif dia sebagai pelaku, hakekatnya adalah korban, misalnya sehingga dia tidak layak untuk dijatuhi hukuman tetapi di rehabilitasi," ujar Imam.

Atas pertimbangan tidak harus dihukum, maka Komnas Perempuan katanya merasa lebih pas menggunakan bahasa kekerasan seksual.

"Namun terkait penggunaan bahasa yang pas apakah kekerasan atau kejahatan, kami serahkan sepenuhnya ke ahli bahasa," kata Imam.

Pihaknya menegaskan tidak terlalu mempersoalkan masalah tersebut namun yang penting substansi dari RUU kekerasan seksual itu tidak tercerabut, yaitu melihat kebutuhan korban terhadap akses keadilan dan pemulihan.

Selain itu, penolakan RUU tersebut dikaitkan dengan naskah akademik yang dinilai kebarat-baratan. RUU PKS dianggap lepas dari nilai-nilai agama, karena terlalu ini terlalu mengunggulkan hak individu atau HAM. Bahkan dianggap  pro perzinaan, pro LGBT,  aborsi dan seterusnya.

"Tuduhan itu tidak benar. Komnas Perempuan dalam membahasnya melibatkan banyak tokoh-tokoh agama, ada ormas agama seperti PBNU dan PP Muhammadiayah. Justru sesungguhnya RUU ini ingin menggali nilai-nilai agama, nilai-nilai moralitas dari masyarakat bagaimana untuk melindungi kekerasan seksual, kira-kira seperti itu," tegasnya. **

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya