Berita

Komnas Perempuan/Net

Politik

Komnas Perempuan Luruskan Isu Miring RUU PKS

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 00:37 WIB | LAPORAN:

Sekelompok masyarakat menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Tidak saja kelompok masyarakat, Fraksi PKS pun termasuk yang menolak.

Penolakan Fraksi PKS itu sebagaimana diakui oleh Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei.

"Selain kelompok masyarakat, Fraksi PKS juga menolaknya," kata Imam pada acara Forum Legislasi bertema "Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di media center DPR, Selasa (26/2).


Menurut dia, beragam alasan penolakan terhadap RUU PKS tersebut. Pertama penggunaan kalimat kekerasan. Fraksi PKS juga menolak karena alasan itu. Mereka, ujar Imam, lebih setuju menggunakan kata kejahatan.

Sementara alasan Komnas Perempuan memakai bahasa kekerasan karena cakupannya lebih sempit ketimbang kejahatan. Jika pakai kata kejahatan, maka selalu ada pelaku dan korban. Dalam hal ini, pelaku harus dihukum.

“Sementara dalam RUU PKS ini pelakunya tidak harus dihukum, tetapi bisa direhabilitasi, karena bisa jadi dalam kekerasan seksual, baik pelaku  yang secara normatif dia sebagai pelaku, hakekatnya adalah korban, misalnya sehingga dia tidak layak untuk dijatuhi hukuman tetapi di rehabilitasi," ujar Imam.

Atas pertimbangan tidak harus dihukum, maka Komnas Perempuan katanya merasa lebih pas menggunakan bahasa kekerasan seksual.

"Namun terkait penggunaan bahasa yang pas apakah kekerasan atau kejahatan, kami serahkan sepenuhnya ke ahli bahasa," kata Imam.

Pihaknya menegaskan tidak terlalu mempersoalkan masalah tersebut namun yang penting substansi dari RUU kekerasan seksual itu tidak tercerabut, yaitu melihat kebutuhan korban terhadap akses keadilan dan pemulihan.

Selain itu, penolakan RUU tersebut dikaitkan dengan naskah akademik yang dinilai kebarat-baratan. RUU PKS dianggap lepas dari nilai-nilai agama, karena terlalu ini terlalu mengunggulkan hak individu atau HAM. Bahkan dianggap  pro perzinaan, pro LGBT,  aborsi dan seterusnya.

"Tuduhan itu tidak benar. Komnas Perempuan dalam membahasnya melibatkan banyak tokoh-tokoh agama, ada ormas agama seperti PBNU dan PP Muhammadiayah. Justru sesungguhnya RUU ini ingin menggali nilai-nilai agama, nilai-nilai moralitas dari masyarakat bagaimana untuk melindungi kekerasan seksual, kira-kira seperti itu," tegasnya. **

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya