Berita

Slamet Maarif/Net

Hukum

Kasus Ketua PA 212 Dihentikan Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 15:25 WIB | LAPORAN:

Keputusan Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif disambut positif. Polri dipuji telah bertindak tepat.

"Ini bukti Polri bekerja promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan tidak ada sama sekali kriminalisasi ulama," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan kepada redaksi, Selasa (26/2).

Mantan anggota Kompolnas ini pun merunut proses penanganan perkara di kepolisian dimulai dari proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana saat peristiwa itu dilakukan.


Dalam hal ini, lanjut Edi, penyidik meminta pendapat para ahli pidana untuk memberikan pandangan masing-masing bisa tidaknya perkara tersebut dikategorikan pelanggaran kampanye.

Kemudian untuk penyidik membuktikan ada unsur pidana di dalamnya, harus ada mens rea dari tersangka sendiri.

"Kami melihat penyidik sulit membuktikan ada mens rea dari tersangka dan itu diakui penyidik karena adanya perbedaan pendapat yg tajam dari ahli pidana dan dari KPU sendiri, " ujar doktor ilmu hukum ini.     

Hal lain yang melatari kasus ketua PA 212 dihentikan, menurut Edi, karena penyidik mendengar pertimbangan dari posko Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sendiri tentang batas waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaaan.

"Kami melihat polisi sangat transparan. Karena unsur pidana di dalamnya tidak kuat, polisi lalu menghentikannya," tambah staf pengajar ilmu hukum Univ Suryadarma Jakarta ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya